Kamis, 19 September 2024

Info Resmi! Berikut Tanggal FIX Pencairan KLJ Tahap 2 di Agustus 2023

Anda penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) atau penerima manfaat itu sendiri dapat mengeceknya melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Info resmi pencarian KLJ tahap 2 di Agustus 2023 sudah jelas terjawab.

Buruan cek karena siapa tahu pencairan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Jadi simak dan simpan baik baik artikel ini.

Bagaimana cara mengeceknya?

BACA JUGA:TPA Utama Tutup, Begini Cara Kampus UGM Yogyakarta Atasi Sampah

Anda penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) atau penerima manfaat itu sendiri dapat mengeceknya melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Jumlah penerima bansos existing KLJ tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 92.475 orang.

Pencairan dana bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

Sebelumnya, pencairan dana bansos KLJ Tahap 1 sudah dilakukan semenjak 19 April 2023 yang lalu.

Tak sedikit masyarakat penerima manfaat tengah menunggu kepastian jadwal/tanggal pencairan bansos KLJ Tahap 2 di tahun 2023 ini.

Banyak prediksi menyebutkan bahwasanya pencairan dan bantuan KLJ Tahap 2 akan cair pada akhir Agustus 2023 atau awal September 2023.

Tujuan dari program ini (KLJ) adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan,” dikutip dari @dinsosdkijakarta.

KLJ berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

BACA JUGA:KJP Plus 2023 Agustus HARAM dan BATAL Diberikan Pada Siswa baik SD hingga SMA yang Begini…..

dana bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 perbulan. Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI No. 281 tahun 2023, jumlah dana yang diterima setiap lansia Jakarta adalah sebesar Rp 300.000,- per orang setiap bulannya.

Hal ini berguna untuk memperluas penerima bantuan sosial bagi lansia DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan.

Syarat-syarat untuk penerima KLJ:

– Pemegang KTP DKI Jakarta.

– Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD.

– Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

– Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk.

– Rumah tangga tidak memiliki mobil.

– Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:FULL TENANG!! FIX Distribusi Bansos Beras di Agustus 2023, Tiap KPM Dapat 30 Kg

KLJ adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Selain itu, program ini juga ditujukan pada lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Guncang Siantar dan Bolaang Mongondow Utara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BMKG menginformasikan pada Kamis (19/9) telah terjadi dua gempa bumi masing-masing di Provinsi Sulawesi Utara dan...