TENTANGKITA.CO – Pencairan Bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti KAJ, KLJ, KPDJ dan KPARJ akan berlangsung dalam dua tahap.
Di instagramnya, Dinas Sosial DKI Jakarta mengungkapkan pencairan program Bansos dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta akan berlangsung dalam dua tahap.
Program itu seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ)
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI
TAHAPAN PENCAIRAN
- Tahap I (pertama) segera bagi penerima eksisting tahun 2022
- Tahap 2 (kedua) bagi calon penerima bansos baru.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan penerima bantuan sosial Tahap I adalah penerima manfaat eksisting pada tahun 2022 hasil rekonsiliasi serta sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022.
BACA JUGA: ASYIK! KJP Plus 2023 Cair Sebentar Lagi, Siap-siap Bisa Nikmati GRATIS 6 Fasilitas Ini di Jakarta
Lalu, kapan cair? Sebelumnya, untuk memastikan data penerima benar, Dinsos DKI melakukan verifikasi dan validasi data penerima.
Kini, menurut @dinsosdkijakarta’s, verifikasi lapangan bagi penerima baru sudah selesai dilakukan oleh Pendamsos Kesos. Terkait pencairan tahap II Bansos untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses. “Jika ada info terbaru akan segera mimin infokan,” tulis Dinsos.
Pedamsos Kesos adalah para pendamping sosial kesejahteraan sosial. Pendamsos merupakan garda depan dalam hal pendataan.
Setelah verifikasi tuntas, akan dibuat SK Gubernurnya dan berikutnya dua kali mereka [penerima manfaat] diundang untuk mengisi form aplikasi rekening dan atm. “Kemudian kita bisa top up [di Bank DKI],” jelasnya.
BACA JUGA: UPDATE Bansos DKI: Bocoran Tanggal, Kapan KLJ Agustus 2023 Cair, Ini Kata Dinsos Jakarta
Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) yang orang tuanya meninggal terkonfirmasi COVID-19.
“Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS dan jika memang ada yang belum terdaftar, namun kondisi miskin dan membutuhkan bansos, pemerintah wajib menyosialisasikan dan mendampingi warga tersebut agar mendaftar pada DTKS, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Premi.
Untuk itu silakan masuk ke lin ini dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran. Di sini pun bisa untuk pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Pendaftaran DTKS Jakarta:
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Tidak ada anggota keluarga ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD
- Tidak memiliki mobil
- Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
- Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerek
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat