TENTANGKITA, JAKARTA – KJP Plus November 2021 disebut-sebut akan cair tanggal 29 bulan ini, tetapi hoaks bukan nih?
Informasi KJP Plus November 2021 pada tanggal 29 itu disampaikan oleh disampaikan oleh Tatak Ujiyati, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta sehingga seharusnya itu bukan hoaks.
“Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021. Silakan teman2 warganet yg kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab. Jakarta kini, Jakarta yg melayani. @aniesbaswedan @DKIJakarta @Disdik_DKI.”
Begitu kata Tatak Ujiyati lewat akun Twitter-nya @tatakujiyati, Rabu 24 November 2021 sambil melengkapi dengan infografis di bawah ini:
Meski begitu, ada saja warganet yang khawatir kalau apa yang disampaikan Tatak ternyata hoaks alias kabar bohong. Pasalnya, laman resmi Dinas Pendidikan DKI dan juga Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan belum merilis informasi seperti itu.
“Ini valid ga ? Di link resminya belum ada pengumuman.” Begitu satu komentar dari warganet di postingan Twitter Tatak.
Sampai berita ini diturunkan, tentangkita yang menelususi akun media sosial Disdik DKI dan P4OP juga belum menemukan informasi infografis seperti yang disampaikan Anggota TGUPP tersebut.
Berdasarkan infografis, tambahan untuk biaya SPP tingkat SMA senilai Rp290 ribu per bulan untuk 5 bulan dan SMK senilai Rp240 ribu per bulan juga selama 5 bulan.
Rahasia Sukses Raffi Ahmad dan Gigi Punya RANS dengan Triliunan Rupiah
Pada periode Januari sampai dengan Oktober, pengucuran dana ke rekening ATM Bank DKI para penerima manfaat adalah tanggal 16 bulan berjalan.
- Januari: 5 Januari
- Februari: 5 Februari
- Maret: 5 Maret
- April: 5 April
- Mei: 11 Mei
- Juni: 11 Juni
- Juli: 16 Juni
- Agustus: 13 Agustus.
- September: 14 September
- Oktober: 14 Oktober
Pencairan November 2021 menjadi penyaluran perdana di tahap 2 tahun 2021, termasuk untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Berikut ini cara cek penerima KJP Plus November 2021.
- Akses situs kjp.jakarta.go.id.
- Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
- Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
- Kemudian klik ‘cek penerima’.
Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Diskon Tarif Listrik Desember 2021: Bisa Cek Pakai Ponsel Kok!
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja / JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja / JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
TENTANG JADWAL PENCAIRAN KJP NOVEMBER 2021
BERANDA KJP PLUS NOVEMBER 2021
TENTANG DIABETES MELITUS: 3 dari 4 Orang Tidak Sadar Idap DM
Demikian informasi mengenai pencairan KJP Plus November 2021 yang akan cair mulai 29 November 2021 dan mudah-mudahan bukan hoaks ya.