TENTANGKITA.CO – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Agustus 2023 diprediksi tidak akan mundur atau berbeda jauh dari jadwal pencairan terdahulu kendati ada SE Kementerian Pendidikan tentang pemutakhiran data.
Pada 21 Juli 2023, Kemendikbud mengelaurkan Surat Edaran Nomor: 6032/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester I Tahun Ajaran 2023/2024, kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi.
Tapi, isi SE itu, untuk sekolah. Sebab, jika sekolah tidak mengisi Dapodik, sekolah dianggap tidak ada, karena tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sehingga secara otomatis sekolah itu tidak akan menerima semua manfaat dari keberadaan Dapodik.
Sebagai contoh sekolah tersebut tidak akan mendapatkan berbagai macam bentuk bantuan, temasuk dana BOS, tunjangan guru, bantuan sarana dan prasarana bagi sekolah.
Berikut ini beberapa fungsi dari Dapodik:
- Pemetaan Kebutuhan guru setiap daerah di wilayah Indonesia
- Menentukan Alokasi kuota penerima tunjangan-tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat
- Basis data untuk Zonasi, sebab dapodik menyediakan alamat peserta didik dan sekolah, sehingga dapat menjadi rujukan zonasi PPDB
- Berguna untuk verifikasi dan validasi data di satuan Pendidikan, Guru, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Menjadi acuan dalam kebijakan Kementerian Pendidikan
- Menentukan jumlah dana bantuan, karena besar kecil bantuan tergantung jumlah peserta didik yang terdaftar di Dapodik
- Pengajuan dan perbaikan data kelembagaan sekolah, dengan cara melaporkan secara lengkap kondisi sarana dan prasarananya melalui Dapodik
- Mempercepat dan mengefektifkan pelaporan data sekolah ke Kementerian serta meminimalisir resiko penyimpangan dan pelanggaran pengelolaan pendidikan.
- Pengkuran Mutu Pendidikan oleh Dinas Pendidikan di daerah atau LPMP.
BACA JUGA: Bansos Agustus DKI: KJP Agustus dan KLJ 2023 Tahap 2 Bakal Cair Tanggal Segini
Prioritas pemutakhiran data itu pun hanya untuk pendataan Peserta Didik Semester I Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status naik kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru.
Sementara itu, KJP Plus adalah
- Program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
- Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
Dengan demikian, pencairan KJP Plus Agustus 2023 dari Pemprov DKI Jakarta nyaris tidak memiliki alasan untuk menunda pencairan pada awal bulan Agustus atau setidaknya merujuk pada tanggal pencairan sebelumnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1. Pencairan pada 4 Juli 2023.
BACA JUGA: Tanggal Pasti Pencairan KJP Tahap Agustus 2023, Ini Rincian Nominal yang Diterima Siswa
Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dan Tahap 1 tahun 2023
Periode KJP | Pencairan |
November 2022 | 12 November 2022 |
Desember 2022 | 1 Desember 2022 |
Januari 2023 | 2 Januari 2023 |
Februari 2023 | 1 Februari 2023 |
Maret 2023 | 1 Maret 2023 |
April 2023 | 3 April 2023 |
Mei 2023 | 30 Mei 2023 |
Juni 2023 | 7 Juni 2023 |
Juli 2023 | 4 Juli 2023 |