TENTANGKITA.CO – Hingga kini, kepastian penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ dan KPARJ 2023 termasuk KJP Plus Agustus 2023, seperti pelaut mengarungi laut lepas tanpa kompas.
Kapan cair? Pertanyaan itu kerap muncul. Lantaran tanggal penyaluran dari bulan ke bulan kerap berbeda-beda.
Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dan Tahap 1 tahun 2023
Periode KJP | Pencairan |
Desember 2022 | 12 November 2022 |
Desember 2022 | 1 Desember 2022 |
Januari 2023 | 2 Januari 2023 |
Februari 2023 | 1 Februari 2023 |
Maret 2023 | 1 Maret 2023 |
April 2023 | 3 April 2023 |
Mei 2023 | 30 Mei 2023 |
Juni 2023 | 7 Juni 2023 |
Juli 2023 | 4 Juli 2023 |
Tapi itu bukan karena dana bantuan sosial (Bansos) tidak ada. Dana itu ada, tetapi, ada hal nonteknis yang membuat penyaluran tersendat.
Dari hasil kajian Tentangkita.co, rada tersendatnya penyaluran, seperti juga diakui Pemprov DKI, terkait adanya persoalan data calon penerima.
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI
Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengakui ada temuan dari BPK salah satunya mengenai KJP yang belum tersalurkan. “Tentu itu menjadi perhatian kami untuk kita tidak lanjuti,” katanya seperti dikutip dari Kompas TV.
“Tadi sudah saya lihat [ternyata datanya] ada yang sudah pindah dari Jakarta, ada juga meninggal gitu. Ya itu salah satu yang terus kita telusuri untuk memastikan, para penerima bantuan itu adalah yang betul-betul layak menerima.”
Syaefuloh mengatakan penyaluran KJP harus hati-hati betul untuk memastikan para penerima KJP itu betul. “Sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan, Pemprov DKI akan menyelesaikan penyaluran dana banasos.” Terhitung sejak Mei 2023.
BACA JUGA: KJP Agustus 2023 Kapan Cair: Sulit Sih Cair Tanggal 6 atau 5 Agustus Karena Hal Ini
Itu juga mengapa keluar Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinis Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Semester I Tahun Pelajaran 2023/2024.
TEMUAN BPK
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan Rp197,55 miliar anggaran 2022 di Provinsi DKI Jakarta tidak tersalurkan kepada pemegang KJP plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU).
“Bantuan sosial KJP plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum tersalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai dengan ketentuan,” kata anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI.
Besaran Dana KJP Plus yang bakal diterima Siswa:
SD/MI
- -Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- -Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
SMA/MA
- -Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
- -Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
SMP/MTS
- -Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- -Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
SMK
- -Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
- -Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- -Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
IKUTI PERSYARATAN
Ayo, agar pencairan Bansos dari Pemprov DKI Jakarta cepat tersalurkan, ikuti persyaratan penerima Bansos. Terutama KJP Plus.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
BACA JUGA: ALHAMDULILLAH!! KJP Agustus 2023 Kapan Cair? Ternyata Jawabannya di Tanggal 4
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)