TENTANGKITA.CO- Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk Agustus 2023 masih ditunggu pencairannya. Sembari menunggu pencairan KJP yang diprediksi cair pada 1 sampai 7 Agustus mendatang, tidak ada salahnya menyimak lagi aturan baru terkait KJP.
Melansir pemberitaan tentangkita.co sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan aturan baru. Hal ini terutama pada memberlakukan ketentuan batas maksimal tarik tunai itu agar penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berjalan tepat sasaran.
Penyaluran dan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus bulan Agustus 2023 yang mungkin cair kisaran tanggal 1 hingga 7 Agustus akan mengikuti aturan baru dari P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
BACA JUGA: Intip Ciri-ciri Waktu KJP Bakal Cair, tapi Tetap Tunggu Info Resmi P40P dan Disdik DKI Jakarta!
Aturan baru tersebut menyangkut bagaimana KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair dan batas maksimal tarik tunai dana dalam penggunaan dana bansos pendidikan itu.
Ketentuan tentang pola pencairan dan batas maksimal tarik tunai itu sebenarnya bukan berarti aturan yang sama sekali baru karena sudah berjalan sejak penyaluran KJP Plus bulan Mei 2023.
Namun, ketentuan itu mulai berlaku pada pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang bakal berlangsung selama enam bulan. Mulai dari Mei hingga Oktober 2023.
Jadwal pencairan KJP
Seperti diketahui dari data penyaluran KJP Plus sembilan bulan terakhir itu, hanya pencairan pada bulan November 2022 dan Mei 2023 yang tidak berlangsung pada awal bulan.
Berdasarkan analisa kami, sebagian besar pencairan dana bansos pendidikan itu selama 9 bulan terakhir berlangsung pada awal bulan atau pekan pertama.
BACA JUGA: KJP Plus 2023 Agustus KAPAN CAIR? Intip Bocoran Tanggal Pencairan Terbaru Hari Ini
Data Penerima KJP
Pencairan periode Agustus termasuk dalam pelaksaan program KJP tahap 1 tahun 2023 yang menyasar lebih dari 650 ribu peserta didik. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana Rp1,5 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai program bansos pendidikan itu.
Data yang dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) menyatakan penerima KJP Plus bulan Juli 2023 mencapai 674.599 peserta didik.