TENTANGKITA.CO- Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 diprediksikan segera cair di awal bulan Agustus 2023 mendatang. Banyak orang hingga saat ini masih bertanya tanya kapan kejelasan waktu pencairannya.
Sabar dulu Ya!! akan cair sebentar lagi. Bagi kamu yang masuk dalam daftar penerima manfaat KJP Plus 2023 Agustus segera bersiap menerima dan belanjaka sesuai kebutuhan.
Meski demikian ternyata penggunaan dana dari KJP Plus ini tidak boleh sembarangan. Yang jelas kamu penerima KJP Plus 2023 tidak boleh membelanjakan barang asal asalan seperti untuk jajan atau membeli barang non manfaat.
BACA JUGA:Dapat Sedekah Rp1,9 M Lebih, Panji Gumilang Minta Tak Disimpan di Bank, Marah Rekeningnya Diumbar
Meski demikian ternyata ada 13 kategori barang yang boleh dibeli memakai dana KJP Plus 2023 ini. Penasaran apa saja? Berikut jenis barang yang boleh dibelanjakan menggunakan uang KJP Plus 2023.
1. Seragam dan kelengkapan.
2. Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
3. Buku dan penunjang pelajaran.
4. Makanan bergizi.
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran.
6. Kegiatan ekstrakurikuler.
7. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.
8. Kalkulator scientific.
9. Alat dan bahan praktik.
BACA JUGA:KJP Plus Agustus 2023 Bakal Cair, Kini Pemutakhiran Data, Cek Surat Disdik Di Link Ini
10. Alat simpan data elektronik.
11. Sepeda.
12. Alat bantu disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus.
13. Komputer dan laptop.
Selain berbelanja, pemegang KJP Plus juga mendapatkan beberapa fasilitas di antaranya
1. Gratis Transjakarta.
2. Gratis masuk Ancol.
3. Gratis masuk museum.
4. Gratis masuk Ragunan.
5. Gratis masuk Monas.
6. Belanja 6 jenis pangan murah.
Terkait besaran dana, berikut besaran dana yang diperoleh siswa SD hingga SMA dan SMK
Tingkat SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan
Tingkat SMP/MTS
Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa
Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Tingkat SMA/MA
Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
BACA JUGA:KJP Plus 2023 Agustus KAPAN CAIR? Intip Bocoran Waktu dan Tanggal Pencairan Terbaru Hari Ini
Tingkat SMK
Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah penerima untuk PKBM 1.900 siswa.
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Demikian informasi KJP Plus 2023 Agustus semoga bisa mencerahkan.