TENTANGKITA.CO – Seringkali kita melihat lansia yang sakit sakitan miskin jompo namun minus bantuan termasuk program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023.
Sebenarnya apa yang mempengaruhi mengapa lansia dengan kriteria berikut tidak bisa menjadi penerima manfaat?
Simak baik baik artikel ini karena informasi mengenai KLJ 2023 akan dihadirkan.
BACA JUGA:Info KLJ 2023 Terbaru Hari Ini! Kakek Nenek Wajib Tahu Begini Cara Cek di Siladu
Jangan lupa bahwa meskipun seorang lansia berstatus miskin, jompo bahkan sakit namun jika tidak masuk dalam kriteria penerima manfaat KLJ 2023 tetap tidak dapat.
Melansir dari akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta berikut 6 hal yang diharamkan dari penerima manfaat KLJ 2023
1. Warga alias orang ini ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.
3. Keluarga memiliki mobil.
4. Keluarga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA: EMAK Dapat CUAN 400 Ribu Dari BPNT 2023, KLJ Kapan Cair Nanti Dulu
Adapun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Selain keenam hal berikut yang diharamkan dan membuat lansia gagal menerima KLJ lantaran mereka dianggap sudah tak layak lagi menerima bansos. Alasannya bisa jadi taraf hidup mereka sudah membaik, memiliki fasilitas yang dianggap cukup dan tak layak disebut lansia kategori miskin.
Program bansos dari Pemprov DKI seperti KLJ dimaksudkan upaya pemerintah memeratakan kesejahteraan warga DKI Jakarta.
Mengingat manfaatnya, pencairan bansos DKI selalu ditunggu warga DKI Jakarta penerima manfaat.
Demikian informasinya semoga bermanfaat.