Jumat, 22 November 2024

KJP Plus Agustus 2023 Bakal Cair, Kini Pemutakhiran Data, Cek Surat Disdik Di Link Ini

Dan untuk memantau pencairan, pemegang KJP Plus wajib mewaspadai hal yang akan membuat anda tidak menerima KJP Plus. Anda harus mengecek informasi status anda di link kjp.jakarta.go.id

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan kembali menerima dana bantuan yang uangnya sepenuhnya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dana KJP, yang bertujuan  meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan  sampai tamat satuan pendidikan menengah, besarannya berbeda-beda sesuai tingkat pendidikan. Cek isi surat di sini: drive.google.com/file.

Kini Dinas Pendidikan DKI Jakarta  sudah mengeluarkan satu surat perintah. Isinya Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Ibukota Jakarta Nomo 10 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Semester I Tahun Pelajaran 2023/2024.

Dan untuk memantau pencairan, pemegang KJP Plus wajib mewaspadai hal yang akan membuat anda tidak menerima KJP Plus. Anda harus mengecek informasi status anda di kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.Ini Besaran Dana KJP Plus

Tingkat PendidikanJumlah Besaran Dana
SD/MIRp250.000/bulan:

  • Biaya rutin Rp135.000
  • Biaya berkala Rp115.000
  • Tambahan SPP SD/MI  swasta 6 bulan  Rp130.000/bulan
SMP/MTsRp300.000/bulan

  • Biaya rutin Rp185.000
  • Biaya berkala Rp115.000
  • Tambahan SPP  SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan Rp170.000/bulan
SMA/MARp300.000/bulan:

  • Biaya rutin Rp185.000
  • Biaya berkala Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan Rp170.000/bulan
SMKRp420.000/bulan:

  • Biaya rutin Rp235.000
  • Biaya berkala Rp. 185.000
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan  Rp290.000/bulan
PKBMBesaran dana Rp300.000/bulan

  • Biaya rutin Rp185.000
  • Biaya berkala Rp115.000
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sementara itu, soal pencairan KJP Plus Agustus 2023, biasanya calon penerima atau pemegang KJP Plus akan dikirimkan undangan. Cek undangannya melalui link  https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan.

Namun, pemegang KJP Plus, harus tetap untuk melakukan pemeriksaan status penerima KJP ke kjp.jakarta.go.id. Jika anda tidak memenuhi syarat itu, dana KJP Plus tak akan anda dapatkan.

ANCER-ANCER WAKTU PENCAIRAN

Ancer-ancer waktu pencairan ada pada pekan pertama Agustus 2023. Ini merujuk kepada pencairan pada tahap 2 Tahun 2022 dan Tahap 1 Tahun 2023.

Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dan Tahap  1 tahun 2023:

  1. KJP November 2022 cair pada 12 November 2022
  2. KJP Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
  3. KJP Januari cair pada 2 Januari 2023
  4. KJP Februari cair pada 1 Februari 2023
  5. KJP Maret cair pada 1 Maret 2023
  6. KJP April cair pada 3 April 2023
  7. KJP Mei cair pada 30 Mei 2023
  8. KJP Juni cair pada 7 Juni 2023
  9. KJP Juli cair pada 4 Juli 2023

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...