Jumat, 22 November 2024

KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ Tahap 2, Prediksi Cair Agustus 2023, Ini Alasan Dinsos DKI

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan  DTKS salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bagi penerima manfaat (PM) kartu KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ untuk existing 2022 dan penerima baru 2023 patut gembira. Nampaknya, pencairan tidak akan lama lagi.

Penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ)  dalam dua tahap.

Untuk Tahap 1 untuk  penerima exsisting tahun 2022 dan Tahap 2 (kedua) bagi calon penerima bansos baru. Tahap I adalah penerima manfaat eksisting pada tahun 2022 hasil rekonsiliasi serta sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022. Pencairan dana Bansos tahap 1 sudah  pada tanggal 19 April 2023.

BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023: Cara Cek Pencairan dan Besaran Nominal Penerima

Pencairan tahap II –untuk existing tahun 2022 plus penerima baru 2023–  dalam proses. “Mohon ditunggu saja, jika ada info terbaru akan segera mimin [admin instagram Dinsos DKI] infokan melalui medsos ya,” tulis Dinsos DKI di instagram @dinsosdkijakarta.

Saat ini, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 20 – 28 Juli 2023.

DTKS salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial seperti KLJ,  KAJ, KPDJ, KPARJ yang orang tuanya meninggal terkonfirmasi COVID-19.

BACA JUGA: Terdaftar di DTKS Tapi Tidak Masuk Daftar Penerima KJP Bulan Juni 2023 yang Sudah Cair, Ini Sebabnya!

DTKS  Data Induk Berisi Data:

  • Penerima pelayanan kesejahteraan sosial
  • Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial
  • Potensi dan  sumber kesejahteraan sosial

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS

  • KTP DKI
  • Tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat
  • Memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
  • Dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan

Catatan: Silakan  cek DTKS ke dtks.jakarta.go.id atau  dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...