TENTANGKITA.CO- Dalam waktu dekat ini, pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) 2023 akan segera diketahui. Penerima ada mereka yang masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti diketahui, Bansos PKH ini merupakan tahap ketiga untuk pencairannya. Adapun nominal bantuannya hingga Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta setahun siap diterima KPM di tahap ini.
Adapun KPM terdaftar bisa memeriksa status bantuan mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Daftar penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dapat diakses melalui tautan yang sama.
Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM bisa mencairkan bantuan PKH 2023 di bank Himbara atau di kantor Pos.
BACA JUGA: 6 Sebab Lansia Dicoret Dari Daftar Penerima KLJ, Gagal Dapat Bansos Bisa Jadi Karena…..
Berikut cara mengecek status dan mencairkan bantuan Bansos PKH 2023
Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023
– Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser web Anda.
– Isi detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan. , dan Desa/Kelurahan Anda.
– Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
– Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
– Klik “CARI DATA” untuk melihat informasi Anda.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa mendaftar secara mandiri di kantor desa mereka untuk terdata di DTKS Kemensos.
Cara Mencairkan Bansos PKH 2023
Pencairan Bansos PKH 2023 juga bisa dilakukan di Pos Indonesia dengan tiga skema yang ditawarkan:
1. Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal pencairan.
2. PT Pos Indonesia mendatangi komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk mendistribusikan bantuan.
3. Skema pintu ke pintu, di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah Anda.
BACA JUGA: Persiapan Belanja Sembako, KLJ 2023 Tahap 2 Disalurkan Pada Agustus di Tanggal…
Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PKH 2023 sesuai kategori penerima:
Nominal Bansos PKH 2023
– Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.
– Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
– Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
– Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
– Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.
Syarat Menerima Bansos PKH 2023
Agar dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
– Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti identitas.
– Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat. Ini berarti mereka harus memenuhi kriteria tertentu yang mengakibatkan mereka dianggap membutuhkan bantuan sosial.
– Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ini memastikan bahwa bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang tidak tercakup dalam jaringan kepegawaian negara.
– Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang belum menerima bantuan lainnya.
– Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk menentukan calon penerima bantuan sosial berdasarkan kriteria dan ketersediaan dana.
BACA JUGA: Cara Daftar Seleksi Mandiri Reguler Tahap 2 UNNES Semarang, untuk Program S1 dan D3
Sebagaimana diketahui pemerintah masih menyalurkan program perlindungan sosial di tahun 2023 untuk masyarakat tidak mampu dan korban bencana alam.
Program-program tersebut mencakup bantuan pangan nontunai, bantuan makanan untuk lansia dan disabilitas, program kartu prakerja, beasiswa pendidikan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, bantuan tunai, dan program tanggap bencana.
Tujuan dari program-program ini adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam hal kondisi ekonomi yang lemah maupun akibat terkena bencana alam.