TENTANGKITA.CO – Info terkait tentang dana bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair segera menjadi sesuatu yang dicari-cari sebagian warga DKI Jakarta.
Kenapa begitu? Ya karena jumlah penerima dana bansos pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus berjumlah lebih dari 650 ribu siswa.
Tentu sebuah keniscayaan para siswa dan orang tua atau wali murid ingi mengetahui info KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair secepatnya.
Berdasarkan catatan tentangkita.co, waktu pencairan dana bansos pendidikan itu tidak menentu alias tidak ada tanggal pastinya, meski lebih sering berlangsung pada awal bulan.
Biasanya ada dua lembaga di Pemprov DKI yang akan mengumumkan kapan KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair lewat media sosial. Pertama Dinas Pendidikan (DIsdik) DKI.
BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ & KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Rp1,2 Juta Mengucur 16 Agustus? Cek Info Dinsos DKI
Kedua adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), lembaga di bawah Disdik DKI yang antara lain mengurusi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.
Mungkin bisa disimak data jadwal penyaluran dana bansos pendidikan itu sebelum info KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cari dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus Periode 9 Bulan Terakhir Sebelum Agustus 2023:
- KJP November 2022 cair pada 12 November 2022
- KJP Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
- KJP Januari cair pada 2 Januari 2023
- KJP Februari cair pada 1 Februari 2023
- KJP Maret cair pada 1 Maret 2023
- KJP April cair pada 3 April 2023
- KJP Mei cair pada 30 Mei 2023
- KJP Juni cair pada 7 Juni 2023
- KJP Juli cair pada 4 Juli 2023
BACA JUGA: Prediksi KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Menanti Hilal dari Disdik DKI dan P4OP
Bisa kita lihat, selama sembilan terakhir, penyaluran KJP Plus tidak berlangsung pada tanggal yang tetap. Namun sebagian besar berlangsung pada awal bulan berjalan.
Data di atas terbagi dalam dua tahap pelaksanaan program yakni pertama KJP Plus tahap 2 tahun 2022, dari angka 1 sampai dengan 6.
Kedua, penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang baru berlangsung tiga bulan, dari nomor 7 sampai dengan 9. Nantinya, tahap ini juga berjalan selama 9 bulan yang berakhir pada Oktober 2023.
PREDIKSI WAKTU PENCAIRAN
Lantas, kira-kira KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair dong?
Berdasarkan data tersebut di atas, tentangkita.co memprediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 cair di kisaran tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus.
BACA JUGA: Panji Gumilang Todong Connie Bakrie, Kapal ‘Nabi Nuh’ Al Zaytun Pakai Namanya
Memang Pemprov DKI sempat baru mengucurkan dana KJP Plus tidak di awal bulan tetapi pada akhir bulan yakni Mei 2023 yang baru cair pada tanggal 30.
Hal serupa juga berlangsung pada November 2022 di mana dana bansos pendidikan itu baru diterima para siswa pada tanggal 12.
Ada penyebab yang sama kenapa di dua bulan itu penyaluran KJP Plus tidak berlangsung pada awal bulan. Pemprov DKI di dua bulan itu harus menetapkan daftar penerima KJP Plus yang baru dengan mengevaluasi penerima yang lama.
Pada November 2022, Pemprov DKI harus mengesahkan data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Lantas, pada Mei tahun ini, Disdik DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Kemungkinan KJP Plus bulan Agustus 2023 cair pada kisaran tanggal 1 sampai 7 Agustus juga mengacu pada penyaluran dua bulan terakhir.
Dana KJP Plus Juni 2023 sudah cair secara bertahap pada tanggal 7 Juni dan KJP Plus bulan Juli 2023 cair mulai tanggal 4 Juli.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
Selanjutnya, akun Instagram P4OPmenjelaskan data total siswa yang menerima bansos pendidikan tersebut. “Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis @upt.p4op.
BACA JUGA: Connie Bakrie Kagumi Kapal Bikinan Panji Gumilang: Ini Harus Didukung
BATAS MAKSIMAL TARIK TUNAI
Dalam penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2023 juga akan berlaku aturan batas maksimal tarik tunai dana bansos pendidikan yang sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI.
Aturan batas maksimal tarik tunai dana KJP Plus tidak berlaku saat penyaluran periode sebelumnya terutama ketika masa pandemi.
Ketika itu, untuk membantu perekonomian warga selama pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran yakni seluruh dana KJP Plus bisa ditarik tunai.
BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Cek Jadwal Periode Sebelumnya dari P4OP
Namun, pada Mei 2023 Pemprov DKI kembali menerapkan aturan batas maksimal tarik tunai yakni Rp100 ribu. Sesuai dengan aturan, dana KJP Plus terdiri dari dua komponen yakni Dana Rutin, dan Dana Berkala.
“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.
Selanjutnya, pemanfaatan sisa Dana Rutin dan Dana Berkala hanya bisa secara nontunai yakni untuk pemenuhan kebutuhan di merchant resmi program KJP Plus.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.
Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Demikian info terbaru tentang prediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair dan ketentuan batas maksimal tarik tunai dari Disdik DKI. Semoga bermanfaat.***