TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 tahap 1 direncanakan cair di awal Agustus 2023 mendatang. Pencairan ini juga sekaligus menjawab pertanyaan KJP Plus Tahap 1 kapan cair?
Bagi penerima manfaat bersiap untuk mendapatkan dana dari KJP Plus 2023 yang rencananya akan dicairkan 16 Agustus 2023.
Eits jangan PD dulu kamu jelas jelas terdaftar dari penerima manfaat! Hal ini karena ada banyak faktor yang bisa membuat kamu gagal mendapatkan uang saku ini.
BACA JUGA:Gaduh Soal Panji Gumilang Sudah Lama, Tapi Kenapa Fatwa MUI Baru Dirapatkan? Rupanya Karena Ini
Meski demikian ternyata ada beberapa hal dan larangan yang bisa bikin kamu gagal jadi penerima manfaat alhasil KJP Plus 2023 tahap 1 tak dapat dicairkan. Jadi AWAS!! Wajib waspada dan hati hati Ya!!
KJP Plus merupakan Bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi siswa kurang mampu. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi para penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Ada satu larangan utama bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang wajib dipatuhi. Pertama, penggunaan dana KJP Plus di mana tarik tunai dana KJP Plus dibatasi Rp100000 per bulan. Selain itu ada 23 Larangan lain.
Larangan ini tercantum pada Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 bagi peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, dilarang:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan;
2. Merokok;
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
4. Melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
5. Terlibat kekerasan/perundungan;
6. Terlibat tawuran;
7. Terlibat geng motor/geng sekolah;
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol;
9. Terlibat pencurian;
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;
11. Terlibat perkelahian
12. Penipuan;
13. Mencontek massal;
14. Membocorkan soal/kunci jawaban;
15. Pornoaksi/pornografi;
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh;
17. Membawa sajam dan peralatan lain yang membahayakan;
18. Membolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan;
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan;
BACA JUGA:CEK FAKTA: Panji Gumilang Ditangkap Hari Ini Atas Perintah Kapolri dan Mahfud MD
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan, bansos biaya pendidikan kepada pihak lain
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan;
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak lain;
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Bagi penerima manfaat KJP Plus ini patut diperhatikan dengan seksama agar dana bantuan pendidikan ini tidak hangus atau putus di tengah jalan.
Pasalnya, program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 masih akan berlangsung hingga Oktober mendatang.
Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2023
Sambil tetap taat aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, penerima KJP Plus tahap 1 dalam waktu dekat bakal menerima dana untuk KJP Plus Agustus 2023.
Kabar baiknya, terdapat sejumlah penambahan jumlah penerima dana KJP Plus tahap 1 sejak bulan ini.
Jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 per Juli 2023 ialah sebanyak 674.599 siswa peserta didik.
BACA JUGA:Persiapan Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Formasi Nol Pendaftar dan Instansi Paling Sepi Pelamar
Para siswa yang merasa layak mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dapat memantau namanya melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Diperkirakan dana KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan sudah masuk rekening penerima KJP tahap 1 tahun 2023 antara tanggal 1 hingga 7 Agustus 2023.