TENTANGKITA.CO – Dana KJP bulan Agustus 2023 kapan cair ya? Pertanyaan seperti itu dipastikan meramaikan kolom komentar akun Instagram @disdikdki milik Dinas Pendidikan (DIsdik) DKI dan @upt.p4op milik P4OP dua pekan mendatang.
Sampai saat ini sih belum ada info dari Disdik DKI dan P4OP tentang dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair.
P4OP merupakan singkatan dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan. Lembaga di bawah Disdik DKI ini mengurusi antara lain program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.
Meski belum ada info dari P4OP dan Disdik DKI, silakan simak prediksi tentangkita.co tentang kira-kira dana bansos pendidikan KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair di bawah ini.
BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ & KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Rp1,2 Juta Mengucur 16 Agustus? Cek Info Dinsos DKI
Prediksi tentangkita.co mengacu pada jadwal penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 atau selama sembilan bulan sebelum penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2203.
Di bawah ini data penyaluran KJP Plus selama sembilan bulan terakhir:
- KJP November 2022 cair pada 12 November 2022
- KJP Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
- KJP Januari cair pada 2 Januari 2023
- KJP Februari cair pada 1 Februari 2023
- KJP Maret cair pada 1 Maret 2023
- KJP April cair pada 3 April 2023
- KJP Mei cair pada 30 Mei 2023
- KJP Juni cair pada 7 Juni 2023
- KJP Juli cair pada 4 Juli 2023
Nomor 1 sampai dengan 6 pada data di atas merupakan penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Sementara itu, nomor 7 sampai dengan 9 sudah masuk dalam pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Prediksinya Tanggal 1 sampai 7 Masuk Rekening Siswa
PREDIKSI CAIR AWAL BULAN
Kalau kita perhatikan data di atas, terlihat bahwa secara umum KJP Plus mulai cair di awal bulan kecuali pada bulan-bulan tertentu yakni pada November 2022 yang baru cair pada tanggal 12 dan Mei 2023 yang baru mengucur pada tanggal 30.
Alasan kenapa penyaluran di dua bulan itu tidak berlangsung pada awal bulan adalah karena Pemprov DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus yang baru dengan mengevaluasi penerima yang lama.
Pada November 2022, Pemprov DKI harus mengesahkan data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Lantas, pada Mei tahun ini, Disdik DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Dalam dua bulan terakhir ini, penyaluran KJP Plus juga berjalan pada awal bulan. Dana KJP Plus Juni 2023 cair pada tanggal 7 Juni dan KJP Plus bulan Juli 2023 cair mulai tanggal 4 Juli.
BACA JUGA: Orasi Ilmiah Berisi Kekaguman Dahlan Iskan Terhadap Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
Selanjutnya, akun Instagram P4OP, lembaga di bawah Disdik DKI yang antara lain mengurusi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KIJMU), menjelaskan data total siswa yang menerima bansos pendidikan tersebut.
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis @upt.p4op.
Menyimak data jadwal pencairan KJP Plus selama sembilan terakhir, tentangkita.co memprediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair yakni pada kisaran tanggal 1 hingga 7 Agustus.
BATAS MAKSIMAL TARIK TUNAI
Dalam penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2023 juga akan berlaku aturan batas maksimal tarik tunai dana bansos pendidikan yang sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI.
Aturan batas maksimal tarik tunai dana KJP Plus tidak berlaku saat penyaluran periode sebelumnya terutama ketika masa pandemi.
Ketika itu, untuk membantu perekonomian warga selama pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran yakni seluruh dana KJP Plus bisa ditarik tunai.
BACA JUGA: Apa Arti Al Zaytun? Nama Pesantren yang Didirikan Panji Gumilang dan Dianggap Nyeleneh
Namun, pada Mei 2023 Pemprov DKI kembali menerapkan aturan batas maksimal tarik tunai yakni Rp100 ribu. Sesuai dengan aturan, dana KJP Plus terdiri dari dua komponen yakni Dana Rutin, dan Dana Berkala.
“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.
Selanjutnya, pemanfaatan sisa Dana Rutin dan Dana Berkala hanya bisa secara nontunai yakni untuk pemenuhan kebutuhan di merchant resmi program KJP Plus.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.
Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
JUMLAH PENERIMA BERTAMBAH
Sementara itu, jumlah penerima bansos pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Agustus 2023 berpeluang bertambah.
Kemungkinan penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 bertambah dengan mengacu penyaluran pada periode Juli lalu.
Data Disdik DKI dan P4OP menyetakan jumlah penerima dana bansos program KJP Plus bulan Juli 2023 yang mulai cair pada 4 Juli adalah sebanyak 674.599 siswa.
Jumlah penerima dana bansos pendidikan pada Juli itu bertambah sebanyak 9.633 siswa dibandingkan dengan penerima pada periode Juni sebanyak 664.936 siswa.
Pelaksanaan penyaluran dana bansos pendidikan itu kini masuk dalam KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Tahap ini berlangsung mulai Mei hingga nanti berakhir pada Oktober 2023.
BACA JUGA: KLJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Tahun Lalu Sih Bulan Agustus
Apabila dibandingkan, ada penurunan jumlah penerima bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dibandingkan dengan tahap 2 tahun 2022—berlangsung mulai November 2022 dan berakhir pada April 2023.
Total penerima KJP tahap 1 tahun 2023 adalah di bawah 680 ribu peserta didik, sedangkan penerima KJP tahap 2 tahun 2022 sebayak 803.121 peserta didik. Berarti ada selisih sekitar 120 ribu peserta didik.
Perbandingan tersebut juga menjadi dasar prediksi tentangkita.co tentang kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penerima KJP Plus bulan Agustus 2023.
Namun, ‘hilal’ atau informasi resmi tentang penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 masih harus menunggu pengumuman dari Disdik DKI dan P4OP.
Untuk mengecek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 siswa dapat mengakses:
– Laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik
– Pilih tahap 1 dan tahun 2023
– Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak
Demikian prediksi tentangkita.co tentang KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair dan ketentuan batas maksimal tarik tunai dari Disdik DKI. Semoga bermanfaat.***