TENTANGKITA.CO – Pencairan bantuan biaya Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Juli 2023 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal terjadi awal Agustus 2023. Cek di https://pip.kemdikbud.go.id
Pencairan dana PIP dengan besaran dana yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan yang sedang berlangsung.
Itu berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen).
BACA JUGA: TERBARU Aktivasi Rekening, BLT PIP 2023 Segera Cair, Ikuti Perintah di Puslapdik.Kemdikbud.go.id
Tiga tahap pencairan dana PIP yaitu:
- Penyaluran PIP Tahap 1 Februari-April
- Penyaluran PIP tahap 2 Mei-September
- Penyaluran PIP tahap 3 Oktober-Desember.
Khusus untuk termin 1, penyaluran PIP 2023:
- Siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa yang pernah mendapatkan PIP sebelumnya
Penyaluran PIP 2023 termin 2 ke siswa yang berasal dari usulan pemangku kepentingan dan sudah memiliki rekening yang telah teraktivasi.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima Dana Bansos PIP 2023 Tahap 2 dan Tahap 3
Ini nominal dana PIP 2023 untuk tiap jenjang pendidikan:
- Siswa SD /sederajat: Rp450 ribu per tahun
- Siswa SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun
- Siswa SMA/SMK /sederajat: Rp1 juta per tahun
Prediksi pencairan itu karena bertambahnya waktu proses aktivasi rekening SimPel. Seperti diketahui, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memperpanjang batas waktu perpanjangan aktivasi rekening SimPel bagi siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023.
Dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tanggal 8 April 2023 batas waktu aktivasi rekening akhir Juni 2023. Namun, melalui surat edaran Puslapdik tanggal 26 Juni 2023, memperpanjang waktu untuk aktivasi rekening hingga 31 Juli 2023.
PIP program untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
BACA JUGA: KABAR BAIK! Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Hingga 31 Juli 2023
PENERIMA PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) agar kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya