TENTANGKITA.CO – Pencairan Progam Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 –Juli – September 2023– melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dan Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening.
Pemerintah sudah memutuskan PKH Tahap 3 adalah tiga bulan langsung Juli-September 2023.
Ini lanjutan Tahap 2, yang penyerahan Bansos PKH berlangsung secara simbolis oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini di Alun-alun Tugu Kecamatan Kroya, Cilacap, Kamis (16 Juni 2023).
BACA JUGA: Begini Cara Cairkan Bansos PKH Tahap 3 2023 di Kantor Pos, Bisa Dikirim Langsung ke Rumah Asal….
TAHAPAN PEMBERIAN PKH
- Tahap pertama Januari – Maret 2023
- Tahap kedua pada April – Juni 2023
- Tahap ketiga pada Juli – September 2023
- Tahap keempat pada Oktober – Desember 2023.
Untuk itu segera cek penyaluran Bansos tersebut melalui rekening anda pada himpunan bank milik negara (Himbara).
Cara Cek Penerima Bansos PKH Kemensos 2023
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih nama provinsi dan desa sesuai dengan alamat di KTP Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol ‘Cari Data’.
- Informasi mengenai status Anda sebagai penerima bantuan akan ditampilkan.
Namun, nilai dana Bansos akan berbeda satu kategori dengan kategori lainnya. Sejauh ini, pemerintah membagi peneriam dalam tujuh kategori dengan besaran dana berbeda-beda.
Tujuh kategori penerima Bansos PKH 2023 dan jumlah bantuan
- Balita (0-6 tahun) dan ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.
- Lansia (>70 tahun): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM).
BACA JUGA: PENCAIRAN PKH Juli 2023, AYO CEK Lagi Persyaratan Di Sini
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos