TENTANGKITA.CO – Rekening bank terkait dengan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, diblokir atas permintaan Kantor Menko Polhukam.
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyebut ada ratusan rekening terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun yang diblokir karena ada transaksi agak mencurigakan yang kemungkinan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dokumen laporan dugaan TPPU yang terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun berdasarkan analsisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)sudah diserahkan Mahfud MD kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Berdasarkan analisis PPATK, transaksi di ratusan rekening Panji Gumilang dan pihak terkait seperti Pondok Pesantren Al Zaytun dilaporkan mencapai Rp15 triliun lebih.
BACA JUGA: Hari Ini Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Ini LINK, Nominal dan Cara Daftar Biar Lolos Antigagal
“Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dilansir media massa online pada Kamis 13 Juli 2023.
Meski begitu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak memberikan keterangan detail terkait dengan hasil analisis terhadap lalu-lintas dana di rekening Panji Gumilang dan Yayasan serta pihak terkait.
BAYAR TUNAI
Sementara itu, Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun membantah tudingan berbagai pihak terkait dengan dirinya dan lembaga pendidikan yang dia kelola.
Bantahan tersebut antara lain diungkapkan melalui beberapa tayangan yang diunggah kanal YouTube Al Zaytun Official.
Terkait dengan rekening miliknya dan Ponpes Al Zaytun yang diblokir, Panji Gumilang meminta wali santri untuk tetap membayar uang sekolah anak mereka dengan cara tradisional.
BACA JUGA: Panji Gumilang Menuju Tersangka? Ini 4 Pasal Pidana yang Mengancam Syaikh Ponpes Al Zaytun
“Syekh minta atau Syekh berharap pada Wali santri yang ada hubungan terkait dengan dana pendidikan, kita pakai cara tradisional,” kata Panji Gumilang dalam Kanal Youtube Al Zaytun Official, Kamis 13 Juli 2023.
Cara tradisional yang dimaksud Panji Gumilang adalah para wali santri tidak mengirim uang atau biaya pendidikan melalui tranfer bank tetapi bayar tunai dengan datang langsung ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu.
“Jangan menggunakan transfer ke bank yang sudah ditetapkan atau ke rekening yang sudah ditetapkan dulu,” katanya.
Pembayaran biaya sekolah dari wali santri ini diperlukan, kata Panji Gumilang, agar proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan tidak tersendat.
“Supaya dana-dana yang wali santri setorkan itu bisa dimanfaatkan, sebaiknya secara tradisional saja… “Anak-anak kita juga perlu buku, perlu ini, perlu itu. Nah itu dikirim tunai saja,” katanya.
BACA JUGA: Ingat Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Diprediksi Cair Awal Bulan
Dengan perubahan cara pembayaran biaya sekolah itu, tambah Panji Gumilang, para wali santri juga bisa sambil melihat langsung kondisi di Al Zaytun.
Panji meyakinkan pemblokiran rekening ini hanya akan berjalan sementara karena diyakini tidak ada yang mencurigakan dalam rekening Al Zaytun.
“Percayalah bahwa ini tidak lama, karena lalu lintas keuangan di kampus kita ini adalah lalu lintas keuangan yang sangat-sangat sehat,” katanya.
Panji Gumilang juga berpesan, agar wali santri Al Zaytun tidak perlu mengkhawatirkan kondisi saat ini yang lagi berurusan dengan hukum.
“Syekh Al Zaytun berpesan pada seluruh wali santri agar tidak khawatir menghadapi situasi semacam ini. Perhatikan saja anak-anak kita yang ada di kampus supaya tenang,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU.
Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.
Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya.
PASAL PIDANA PANJI GUMILANG
Syaik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang terancam menjadi tersangka karena diduga melanggar 4 ketentuan pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahadrjo Puro menyebut sangkaan yang bisa menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka adalah:
– Pasal 45 a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No, 19 Tahun 2016
– Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Belakangan, laporan dugaan pelanggaran yang berpotensi menjadikan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka bertambah seperti diungkap oleh Menko bidang Polhukam Moh. Mahfud MD.
BACA JUGA: Ini Doa Awal dan Akhir Tahun Islam, Bacaan Serta Tata Cara, Kapan dan Berapa Kali Dibaca
Menurut Mahfud MD, kantornya telah menyerahkan analisisi transaksi terhadap rekening yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
BACA JUGA: Panji Gumilang Minta Wali Santri Al Zaytun Tetap Bayar Uang Sekolah, Meski Rekening Diblokir
Berikut ini bunyi pasal-pasal yang berpotensi menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka:
1. Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
- Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
- Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
3. Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
4. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Demikian informasi terkait rekening Panji Gumilang diblokir dan cara Ponpes Al Zaytun tetap bisa menjalan kegiatan.***