Minggu, 8 September 2024

Sudah Cair 4 Juli 2023 Lalu, Ini Sebab Dana KJP Plus Tahap 1 Belum Masuk Rekeningmu

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan pendidikan bagi warga kurang mampu.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pembiayaan pendidikan yang ditujukan untuk siswa tingkat SD hingga SMA/SMK.

Kabar gembiranya, KJP Plus disebut-sebut sudah cair pada 4 Juli 2023, lalu.

BACA JUGA: Harga Bahan Pangan Meroket, Benar Bisa Belanja Sembako Murah Pakai Dana KJP Plus Juli 2023?

Apakah dana pendidikannya sudah masuk ke rekeningmu?

Beberapa peserta didik yang lolos seleksi KJP Plus hingga saat ini masih ada saja yang mengeluhkan tentang pencairan dana tersebut.

Lalu, kenapa dana KJP Plus belum masuk ke rekeningmu?

Sebab dana KJP Plus belum masuk rekening

Adapun hal yang melatarbelakangi mengapa dana KJP Plus tak kunjung masuk ke rekening para peserta didik.

BACA JUGA: Ingat Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Diprediksi Cair Awal Bulan

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan bahwa saat ini pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap.

Mengingat jumlah penerima KJP Plus pada bulan Juli 2023 telah mencapai 674.599 siswa peserta didik.

Dana KJP Plus Tahap 1 Juli 2023 ini ternyata merupakan pencairan gelombang 3.

Pada gelombang sebelumnya, dana KJP Plus tahap 1 juga telah dicairkan untuk bulan Mei dan Juni 2023.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga jika dana KJP Plus Juli 2023 belum diterima, siswa dan orang tua tidak perlu khawatir.

BACA JUGA: Jumlah Penerima KJP Bulan Agustus 2023 Bisa  Bertambah? Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Disdik DKI juga mengingatkan bahwa yang paling penting adalah siswa terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Cara Memastikan Status Penerima KJP Plus Juli 2023

Untuk memastikan apakah kamu sudah terdata sebagai penerima KJP Plus bulan Juli 2023, ikuti langkah-langkah berikut:

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus September 2024, Prediksi Pekan Ini, Cek Status Segera

– Buka laman kjp.jakarta.go.id.

– Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.

– Klik tombol “Cek”.

– Informasi mengenai status penerima KJP Plus akan muncul.

Bagi yang belum menerima KJP Plus tahap 1, dapat mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan agar dapat masuk dalam KJP Plus tahap 2 tahun 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Brian May, Gitaris Queen Stroke Ringan, Rehat Sepekan

Brian May menjadi bintang rock sebagai gitaris utama Queen. Ia juga meraih gelar lanjutan di bidang fisika dan merupakan...