TENTANGKITA.COM- KABAR BAIK bagi Anda warga yang terdata penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Pasalnya pendataan berupa verifikasi lapangan untuk penerima bansos tersebut di tahap 2 telah selesai.
Jika sudah selesai lalu kapan pencairan berlangsung bagi penerima KLJ, KAJ dan KPDJ. Melalui akun Instagram Dinsos DKI Jakarta telah diinformasikan kejelasan pasti kapan pencairannya.
Hal itu tentunya menjadi berita gembira sekaligus kabar baik bagi penerima manfaat. Simpan baik baik artikel ini karena bagi Anda atau keluarga Anda penerima KLJ, KAJ dan KPDJ Anda pasti membutuhkan informasi berikut ini.
“Verifikasi lapangan sudah dilakukan Pendamsos Kesos,” dilansir pada Senin (10/7/2023). Selain itu, Dinsos memberikan informasi lanjutan mengenai jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 2023.
BACA JUGA:Begini Cara Lapor Diri Usai Lolos Pengumuman PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 SMP-SMA dan Tahap 3 SD
“Terkait pencairan tahap 2 bansos untuk existing tahun 2022 dan penerima baru masih dalam proses. Jika ada info terbaru akan segera mimin infokan.”
Jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 2023 akan diinformasikan setelah dikeluarkan surat keputusan gubernur usai pelaksanaan penyelesaian verifikasi. Pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 diprediksi terdistribusi pada akhir bulan Juli atau pada bulan Agustus 2023.
Anda penerima manfaat dapat mengecek melalui link siladu.jakarta.go.id.
Sekadar flashback, beberapa tahapan verifikasi data penerima bantuan DKI Jakarta menjadi alasan bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ tahap 2 tahun 2023 belum disalurkan.
Langkah verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data, sekaligus memastikan apakah benar orang tersebut ada di wilayah domisilinya. Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tepat sasaran.
Sebelum jadwal pencairan ditetapkan, terlebih dahulu daftar penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Dinas Sosial DKI melanjutkan bahwa penetapan SK Gubernur akan dilakukan sebanyak 2 kali mengingat pencairan bantuan sosial ini dilakukan sebanyak 2 tahap.
Bagi calon penerima baru yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Gubernur, harus mengikuti tahap yang disyaratkan sesuai SOP dan ketentuan perbankan. Ketentuan yang dimaksudkan ialah memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak 2 kali untuk mendapatkan buku rekening baru dan juga kartu ATM.
Masyarakat yang ingin mengecek status penerima KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ tahap 2 2023 bisa mengakses link siladu.go.id. Dengan mengakses link siladu.jakarta.go.id, Anda bisa mengetahui status penerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023.