Jumat, 22 November 2024

KPDJ Juli 2023 Akan Cair, CEK LINK, Nomor Telepon dan Alamat Layanan Pengaduan

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan layanan KPDJ bagi para penyandang disabilitas yang hidupnya dibawah garis kemiskinan. Hal ini dimaksudkan sebagai mewujudkan Jakarta yang inklusif khususnya bagi para penyandang disabilitas.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan layanan KPDJ bagi para penyandang disabilitas yang hidupnya dibawah garis kemiskinan. Hal ini dimaksudkan sebagai mewujudkan Jakarta yang inklusif khususnya bagi para penyandang disabilitas.

Fasilitas dari KPDJ berupa uang tunai dalam kartu ATM Bank DKI yang fungsinya sebagai kartu debit, Aases gratis untuk menggunakan Transjakarta; mendapatkan subsidi pangan berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur di Jakgrosir;
mendapatkan potongan harga belanja kebutuhan sehari-hari melalui debit ATM Bank DKI.

Dikabarkan KPDJ Bulan Juli 2023 akan cair. Meski demikian kepastian tanggalnya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sementara itu bagi Anda yang ingin berkonsultasi dan menanyakan soal permasalahan seputar KPDJ baik kepastian penerima, tanggal kapan cair, keluhan serta pertanyaan akses fasilitas lain, Anda dapat menghubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021) 426 5115 dan (021) 22684824 (Pusdatin).

Kemudian terkait syarat penerima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:

Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar terdaftar dalam DTKS yaitu secara daring dan luring.

Secra daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Secara luring, mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.
Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

Pencairan Dana Bantuan KPDJ

Penerima manfaat KPDJ berhak untuk menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI. Adapun beberapa ketentuan pencairan KPDJ adalah sebagai berikut:

Dana dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI;
Penerima manfaat yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang yang dipercayakan dengan menyertakan KTP pemberi dan penerima kuasa;
Penerima KPDJ di bawah umur diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
Penerimaan dana KPDJ disarankan dilakukan melalui penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan pemotongan biaya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...