Senin, 25 November 2024

Apa itu KPDJ dan Dapat Apa Saja Fasilitasnya? CEK Informasi LENGKAP Disini!!

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ adalah salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial serta upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ adalah salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial serta upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas.

Sejak diluncurkan pada 28 Agustus 2019, program ini telah dirasakan oleh ribuan penerima di seluruh wilayah DKI Jakarta. Program ini mengusung nilai inklusivitas dan kesetaraan. KPDJ merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewujudkan akses yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas baik dari aspek sosial maupun ekonomi.

Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas, KPDJ memiliki maksud dan tujuan:

Mencegah penyandang disabilitas dari risiko guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya terpenuhi;
Membantu penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan;
Meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas; dan
Mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.
Manfaat KPDJ

Sebagai upaya mewujudkan Jakarta yang inklusif khususnya bagi para penyandang disabilitas, selain menerima bantuan berupa uang tunai, penerima KPDJ akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI;
Akses gratis untuk menggunakan Transjakarta;
Mendapatkan subsidi pangan berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur di Jakgrosir;
Mendapatkan potongan harga belanja kebutuhan sehari-hari melalui debit ATM Bank DKI.
Dasar Hukum Bantuan Sosial KPDJ

Beberapa peraturan yang mendasari program KPDJ, yakni:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

Syarat Penerima dan Pendaftaran KPDJ

Pencairan Dana Bantuan KPDJ
Dalam jangka panjang, KPDJ berdampak bagi peningkatan kualitas dan taraf hidup penyandang disabilitas agar bisa setara dan turut berkontribusi positif bagi masyarakat.

Sebagai kebijakan afirmatif, program KPDJ bertujuan mewujudkan Kota Jakarta yang ramah, aman, dan bermanfaat bagi seluruh warganya. Jakarta adalah milik semua, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas yang layak dan berhak untuk merasakan berbagai pembangunan dan kesejahteraan sosial di Jakarta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...