TENTANGKITA.CO – Kabar gembira bagi para siswa yang tercatat sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta karena KJP Plus bulan Juli 2023 sudah cair mulai kemarin, 4 Juli 2023.
Pengumuman resmi dana KJP Plus bulan Juli 2023 sudah cair dirilis oleh akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, Selasa malam 4 Juli 2023.
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” tulis keterangan gambar unggahan Instagram P4OP.
Dari keterangan P4OP tersebut, tampak jumlah penerima dana bansos pendidikan KJP Plus bulan Juli 2023 bertambah sebanyak 9.663 peserta didik apabila dibandingkan dengan data penyaluran dua bulan sebelumnya yakni Mei dan Juni.
Penyaluran dana bansos pendidikan periode Juli masuk dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan berjalan selama enam bulan. Mulai dari Mei hingga Oktober tahun ini.
BACA JUGA: Panji Gumilang Al Zaytun Menuju Tersangka Penistaan Agama? Ini Isyarat dari Mahfud MD
Selama dua bulan pertama penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023, jumlah penerima adalah sebanyak 664.936 peserta didik.
“ Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis akun Instagram @upt.p4op.
Sebelum membahas dua aturan baru yang berlangsung dalam penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 termasuk periode Juli, silakan simak cara cek status penerima dana bansos tersebut.
CARA CEK STATUS PENERIMA
– Silakan datang ke situs atau laman kjp.jakarta.go.id.
– Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa di kolom pengisian.
– Pilih Tahap dan Tahun
– Selanjutnya Klik Cek
Nanti akan ada pemberitahuan apakah peserta didik yang bersangkutan tercatat sebagai penerima KJP Plus bulan Juli 2023.
Seandainya tercatat sebagai penerima, peserta didik bisa mengecek apakah dana KJP Plus bulan Juli 2023 sudah masuk rekening Bank DKI atau belum melalui aplikasi JakOne Mobile. Dengan begitu, peserta didik tidak harus mengunjungi ATM bank milik Pemprov DKI itu.
Berikut ini cara cek KJP Plus menggunakan JakOne Mobile:
Pertama, tentunya harus melakukan registrasi.
Cara registrasi akun JakOne Mobile:
– Unduh dan install aplikasi JakOne Mobile,
– Buka aplikasi JakOne, kemudian pilih Daftar,
– Baca kebijakan dan ketentuan aplikasi, lalu pilih Setuju,
– Bagi pengguna yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih Tidak Punya,
– Lengkapi kolom yang kosong sesuai dengan data diri, lalu pilih Lanjut,
– Pilih Hanya Uang Elektronik JakOne Pay,
– Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay,
– Terima notifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS,
– Masukkan kode OTP yang dikirimkan pada kolom yang tersedia.
– Selesai
BACA JUGA: KJP Bulan Juli 2023 Cair Secara Bertahap, Penerima Bertambah 9.663 Peserta Didik
Selanjutnya silakan cek saldo KJP Plus Anda dengan cara:
– Buka aplikasi JakOne,
– Lakukan registrasi,
– Setelah registrasi berhasil, log-in dengan akun yang terdaftar,
– Pilih menu Rekening dan Kartu,
– Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus, lalu klik Lanjutkan,
– Pilih menu Informasi Saldo.
– Jika dana KJP Plus sudah masuk tentunya akan ada keterangan terkait dana yang masuk ke rekening.
Setelah itu, kalau memang dana KJP Plus bulan Mei 2023 sudah cair, ada dua tanda yang bisa Anda perhatikan.
Pertama, saldo di rekening KJP Plus Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus. Kedua, muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.
BERTAHAP DAN ATURAN TARIK TUNAI
Nah, seperti ketentuan yang berlangsung pada Mei dan Juni, program KJP Plus bulan Juli 2023 juga akan menerapkan dua aturan baru.
Ketentuan pertama adalah penyaluran dana KJP Plus bulan Juli 2023 berjalan secara bertahap. Dengan bgitu, berarti sudah tiga kali pencairan berlangsung secara bertahap.
Hal ini berbeda dengan pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang berlangsung selama November 2022 sampai April 2023. Ketika itu, Pemprov DKI menyalurkan dana bansos pendidikan itu secara serentak.
Aturan kedua adalah batas maksimal tarik tunai dalam penggunaan dana KJP Plus bulan Juli 2023. Ketentuan ini juga tidak berlaku saat penyaluran periode sebelumnya terutama ketika masa pandemi.
Untuk membantu perekonomian warga selama pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran yakni seluruh dana KJP Plus bisa ditarik tunai.
Pada Mei dan Juni 2023, Pemprov DKI kembali menerapkan aturan batas maksimal tarik tunai yakni Rp100 ribu.
Sesuai dengan aturan, dana KJP Plus terdiri dari dua komponen yakni Dana Rutin, dan Dana Berkala.
“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.
BACA JUGA: Panji Gumilang Kekeh Ucapkan Salam Yahudi Usai Diperiksa Bareskrim, Meski Banyak Dihujat
Selanjutnya, pemanfaatan sisa Dana Rutin dan Dana Berkala hanya bisa secara nontunai yakni untuk pemenuhan kebutuhan di merchant resmi program KJP Plus.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.
Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Ketentuan baru berupa pencairan bertahap dan aturan batas maksmimal tarik tunai banyak dikeluhkan warga melalui kolom komentar akun Instagram P4OP.
“Alhamdulillah.Peraturan hnya bs ditarik 100rb per bulan kurang tepat. Mengingat belanja ditoko yg suka seenaknya ditinggikan harganya dibeberapa toko. Ga bisa ambil uang jajan buat sekolah,g bs beli bensin buat anter jemput sekolah dsb,” tulis warganet.
Demikian informasi terkait dua aturan baru menyangkut program KJP Plus bulan Juli 2023 yang baru cair kemarin. Semoga bermanfaat.