TENTANGKITA.CO – Kabar baik datang dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Puslapdik memperpanjang batas waktu perpanjangan aktivasi rekening SimPel bagi siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023.
Sebelumnya, dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tanggal 8 April 2023 dan SK Nominasi Program Indonesia Pintar khusus wilayah Aceh tanggal 19 Mei 2023, batas waktu aktivasi rekening pada akhir Juni 2023.
Namun, melalui surat edaran Puslapdik tanggal 26 Juni 2023, waktu untuk melakukan aktivasi rekening menjadi 31 Juli 2023.
BACA JUGA: Bansos PIP Kemendikbud Juli 2023 Cair, Ini Syarat Bagi Penerima
“Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening,“ kata kepala Puslapdik, Abdul Kahar melansir situs Kemdikbud.
Untuk mempercepat dan memperlancar proses aktivasi rekening tersebut, Abdul Kahar mengharapkan dinas pendidikan, baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan/sekolah agar berkoordinasi dengan bank penyalur dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIP.
Acuannya tetap pada Persesjen Nomor 14 Tahun 2022.
Dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 tertulis, jumlah siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023 sebanyak 235.230 siswa, mulai jenjang sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK.
Para siswa kelas akhir itu yakni kelas 6 SD, kelas 9, dan kelas 12, baik SMA maupun SMK.
BACA JUGA: Ayo, Cek Pencairan Bansos PIP Kemendikbud Juli 2023
Siswa sejumlah itu merupakan hasil pemadanan pada Dapodik dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).
Sesuai Persesjen Nomor 14 Tahun 2022, aktivasi rekening SimPel harus dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orangtua/wali penerima PIP.
Aktivasi rekening PIP
Namun untuk situasi dan kondisi tertentu yang dperkenankan, dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur.
Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan segera ditetapkan sebagai Penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian PIP. Selanjutnya dana bantuan PIP langsung dikirim ke rekaning SimPel peserta didik.
BACA JUGA: Ini Cara Cek PIP Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN dan NIK Kamu
Sebaliknya, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
Abdul Kahar juga meminta dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan Kota serta Kantor Cabang Dinas serta Satuan Pendidikan untuk aktif memantau dan mendorong pelaksanaan aktivasi rekening agar tertib dan lancar.
“Sebaiknya satuan pendidikan berkoordinasi lebih awal dengan bank penyalur terdekat untuk kelancaran proses aktivasi rekening,” tandas Abdul Kahar.