Senin, 25 November 2024

KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Awal Juli 2023, SIMAK Link dan Cara Cek Status Lengkap

Penerima KJP harus memenuhi persyaratan mutlak yang seringkali tidak terpikirkan. Bagi Anda yang tak mau dicoret dari daftar penerima KJP Tahap 1 Juli 2023 berikut informasinya.

Hot News

TENTANGKITA CO– Pencairan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair awal Juli 2023.

Apakah Anda atau anak Anda merupakan salah satu orang yang terdaftar?

Penerima KJP harus memenuhi persyaratan mutlak yang seringkali tidak terpikirkan. Bagi Anda yang tak mau dicoret dari daftar penerima KJP Tahap 1 Juli 2023 berikut informasinya.

Anda bisa mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Anda dapat mengakses situs resmi di kjp.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut.

BACA JUGA:KLJ Tahap 2 2023 Cair Bulan Juli Ini, Simak Tanggal Pastinya Biar Bisa Belanja Sembako

Cek Status Penerima KJP Plus 2023
Buka laman kjp.jakarta.go.id.

Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
Klik “Cek”.

Data penerima KJP Plus akan muncul.
Apabila nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.

Dana KJP Plus disediakan setiap bulan dan besarnya bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

1. Jenjang SD

Untuk tingkat SD/MI, besaran dana yang dibayarkan adalah Rp250.000 per bulan.

Rinciannya dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.

2. Jenjang PKBM

Untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.

Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

BACA JUGA:Kenali Gangguan Body Dysmorphic Disorder, Gangguan Mental yang Kerap Dialami Banyak Artis

3. Jenjang SMP

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Untuk tingkat SMP/MTS, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.

Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan

4. Jenjang SMA

Bagi siswa SMA/MA, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp420.000 per bulan.

Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.

5. Jenjang SMK

Bagi siswa SMK, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp450.000 per bulan.

Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.

Pada Juni 2023 lalu pencairan berlangsungnya pada 7 Juni dan 30 Mei

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menawarkan dukungan finansial bagi peserta didik yang membutuhkan di DKI Jakarta untuk jenjang dari SD hingga SMA/SMK

KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.

Sumber pendanaan program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...