TENTANGKITA, JAKARTA – KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dijadwalkan mulai cair pada November.
Namun sampai dengan tanggal 18 masih belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta tentang kapan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November 2021 akan cair?
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta belum merilis penetapan daftar penerima KJP tahap 2 tahun 2021 periode November 2021 sampai April 2022.
Sesuai aturan, penetapan daftar penerima dan besaran KJP Plus ditentukan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Di media sosial, mulai beredar selentingan yang menyatakan kemungkinan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang seharusnya mulai cair pada November mundur penyalurannya menjadi Desember bahkan Januari 2022.
Tentangkita belum berhasil menghubungi pejabat di Dinas Pendidikan atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) yang berurusan dengan KJP Plus.
“@****** Selamat sore terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Begitu narasi akun Instagram P4OP ketika menjawab pertanyaan tentang KJP November 2021 kapan cair.
Berdasarkan penelusuran www.berandakita.com, jejaring Tentang Kita, pada Januari sampai Oktober 2021, pencairan KJP Plus disalurkan paling lambat tanggal 16 bulan berjalan.
Jadi, pencairan KJP Plus November 2021 merupakan penyaluran yang paling lambat dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
Berikut ini jadwal KJP Plus cair pada bulan-bulan sebelum November 2021:
- Januari: 5 Januari
- Februari: 5 Februari
- Maret: 5 Maret
- April: 5 April
- Mei: 11 Mei
- Juni: 11 Juni
- Juli: 16 Juni
- Agustus: 13 Agustus.
- September: 14 September
- Oktober: 14 Oktober
Lantas, kira-kira KJP Plus November 2021 kapan akan cair ke rekening Bank DKI para penerima?
Mengacu penyaluran tahun lalu, KJP Plus November baru cair ke rekening Bank DKI tanggal 27. Jadi, bukan tidak mungkin hal itu terulang lagi.
TENTANG BSU TAHAP 5 BANK MANDIRI | KJP PLUS NOVEMBER 2021
TENTANG DIABETES MELITUS: 3 dari 4 Orang Tidak Sadar Sudah Mengidap DM
JUMLAH PENERIMA KJP
Data Disdik DKI mencatat total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa. Jumlah penerima KJP tahap 1 tahun 2021 itu lebih rendah jika dibandingkan dengan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang sebanyak 870.565 siswa.
Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:
- Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
· Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
· Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
· Klik Cek
Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan bantuan tetap sasaran.
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk November sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022.
Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.
Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021:
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:
- Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
- Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
- Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
- Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
- Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
- Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
- Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
- SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
- Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
- Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
- Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:
- Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Demikian informasi mengenai KJP November 2021 kapan cair ke rekening Bank DKI berikut jadwal pencairan pada periode sebelumnya.