TENTANGKITA.CO – Ada kemungkinan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus bulan Juli 2023 cair besok atau Senin tanggal 3 Juli.
Prediksi tentangkita.co besok 3 Juli KJP Plus bulan Juli 2023 cair mengacu pada data penyaluran pada periode sebelumnya yakni pada program tahap 2 tahun 2022.
Memang KJP Plus bulan Juli 2023 masuk dalam penyaluran tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung mulai Mei hingga berakhir pada Oktober. Sementara itu, program tahap 2 tahun 2022 berlangsung mulai November 2022 hingga April 2023.
Sebelum menyimak prediksi tentangkita.co, silakan dicermati dulu persyaratan peserta didik untuk bisa menjadi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Sebagai program strategis dari Pemprov DKI Jakarta, program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bertujuan membuka akses pendididikan kepada warga usia sekolah yakni 5—21 tahun dari kelompok keluarga tidak mampu.
Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI berupaya agar warga usia sekolah dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
BACA JUGA: Cek Status Penerima KJP Bulan Juli 2023 yang Mungkin Cair Tanggal 3 Hingga 7 Juli di Sini
PERSYARATAN PENERIMA
Pemprov DKI Jakarta menetapkan beberapa kriteria sebagai persyaratan untuk menjadi penerima bansos pendidikan lewat program KJP Plus sebagai berikut:
- Peserta Didik dengan usia enam tahun hingga 21 tahun
- Siswa terdaftar sebagai peserta didik baik di sekolah negeri maupun swasta yang berada di DKI Jakarta.
- Warga usia sekolah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
BACA JUGA: Daftar ‘Dosa’ Panji Gumilang di Mata MUI dan Pembelaan Sang Syaikh Al Zaytun
Bagi warga dalam usia belajar bisa menjadi penerima dana bansos pendidikan itu dengan cara sebagai berikut:
– Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
- Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
– Unit Pelaksan Teknis P4OP melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
– Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system KJP)
– Sekolah atau Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
- Mengisi surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP orang tua atau wali
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Sekolah atau Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
- Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
BACA JUGA: Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ 2023 Tahap 2 Akan Segera Cair, Intip Bocoran Persyaratan Penerima
PREDIKSI PENCAIRAN
Nah, selanjutnya silakan simak prediksi tentangkita.co tentang KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair yang mengacu pada data jadwal penyaluran dana bansos pendidikan itu delapan bulan terakhir.
Berikut ini, jadwal penyaluran KJP Plus dalam delapan bulan terakhir:
- KJP Plus November 2022 tanggal 12 November 2022
- KJP Plus Desember 2022 tanggal 1 Desember 2022
- KJP Plus Januari tanggal 2 Januari 2023
- KJP Plus Februari tanggal 1 Februari 2023
- KJP Plus Maret tanggal 1 Maret 2023
- KJP Plus April tanggal 3 April 2023
- KJP Plus Mei tanggal 30 Mei
- KJP Plus Juni tanggal 7 Juni
Bisa kita lihat pada angka nomor 7 dan nomor 8 bahwa penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tidak berlangsung pada awal bulan. Hal itu berbeda dengan penyaluran pada tahap 2 tahun 2022 yang berlangsung mulai November 2022 hingga April 2023.
BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Cair: Cek Penerima di Link Ini
Disdik DKI pada bulan Mei baru menyalurkan KJP Plus pada tanggal 30. Kendala yang membuat pencairan dana bansos itu mundur adalah Disdik DKI harus menyelesaikan dulu urusan penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahu 2023.
Setelah itu, KJP Plus periode Juni baru cair pada tanggal 7 Juni. Penyaluran pada bulan lalu itu juga sedikit mundur dibandingkan penyaluran pada periode sebelumnya yaitu tahap 2 tahun 2022.
KJP Plus tahap 2 tahun 2022 berlangsung mulai November 2022 sampai dengan April 2023. Penyaluran dana bansos pendidikan di tahap ini berlangsung paling lambat tanggal 3 bulan berjalan kecuali pada November 2022.
Sama seperti pada Mei 2023, ketika itu Pemprov DKI Jakarta harus menetapkan dulu daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dengan mengevaluasi data penerima periode sebelumnya.
Berangkat dari data tersebut di atas, terbuka kemungkinan KJP Plus bulan Juli 2023 akan cair pada Senin tanggal 3 Juli tersebut atau mungkin paling telat tanggal 7 Juli.
Namun, harus diingat, prediksi di atas adalah hasil perkiraan dari tentangkita.co. Info resmi KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair akan disampaikan oleh Disdik DKI serta juga P4OP. Selamat menunggu.***