Jumat, 22 November 2024

Ayo Cek Nilai dan Persyaratan KJP Plus Juli 2023 Di Sini

Pencairan dilakukan melalui akun resmi Disdik) DKI Jakarta, P4OP, Bank DKI

Hot News

TENTANGKITA-CO- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Juli 2023 sejatinya cair pada awal bulan ini sesuai dengan jadwal pencairan bulan yang lalu: Juni 2023.

Jadi, KJP bulan Juli 2023 kapan cair? Tanggal 1-7? Pengumuman resmi pencairan jadwal KJP Plus Juli 2023  hanya dilakukan melalui akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, P4OP, Bank DKI atau akun resmi Pemprov DKI Jakarta.

Terkait KJP bulan Juli 2023 kapan cair, sejauh ini terdapat dua perkiraan yang dapat menjadi rujukan. Pertama, KJP Plus Juli 2023 cair antara tanggal 1-7 Juli 2023. Jadwal tanggal KJP Juli 2023 ini merujuk pada pola pencairan yang dilakukan Disdik DKI sejauh ini.

BACA JUGA: Cek KJP Bulan Juli 2023 Kapan Cair Bisa Lewat 3 Link Berikut, Jangan Lupa Siapkan NIK

Sejak awal Januari hingga April 2023, dana KJP Plus  cair cepat pada awal bulan antara tanggal 1-7 setiap bulan. Jadwal yang sama diperkirakan terjadi pada KJP Plus bulan Juli 2023.

Tapi, sebelum anda melihat pencairan dana bantuan sosial itu, sebaiknya anda segera cek persyaratan.

BACA JUGA: PKH Juli 2023 Cair, Ini Cara Mudah Cek Pakai HP

Persyaratan KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

BACA JUGA: Lumayan Banget Jumlahnya!! Ini Besaran dan Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 Juli

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023:

  1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
  2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
  3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
  4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan. Baca juga: 11 Jurusan Undip Punya Daya Tampung Besar di SNBP 2023
  5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.
  6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...