TENTANGKITA, JAKARTA – KJP Plus November 2021 kapan cair deh Pak Anies? Akhir Bulan?
Kira-kira begitu pertanyaan warga DKI Jakarta terkait dengan kapan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2021 yang disampaikan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
Pertanyaan tentang KJP Plus November 2021 kapan cair agaknya wajar disampaikan warga kepada Pemprov DKI. Pasalnya, sampai dengan tangga 16 November belum ada informasi pasti tentang hal itu.
Apalagi, pencairan KJP Plus November 2021 yang merupakan penyaluran perdana tahap 2 tahun ini masih harus menunggu penetapan daftar penerima melalui Keputusan Gubernur.
Jejaring Tentang Kita, www.berandakita.com, belum menerima info kapan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November 2021 akan cair kecuali dari keterangan dari Instagram P4OP DKI Jakarta.
“@****** Selamat sore terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Begitu narasi akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) ketika menjawab pertanyaan tentang KJP November 2021 kapan cair.
Mengacu pencairan KJP periode November tahun 2020, pencairan memang dilakukan pada 27 November.
Namun, kalau menggunakan pencairan pada tahap 1 tahun 2021, dana KJP Plus sudah diterima penerima manfaat paling telat tanggal 16 bulan berjalan seperti data berikut ini:
- Januari: 5 Januari
- Februari: 5 Februari
- Maret: 5 Maret
- April: 5 April
- Mei: 11 Mei
- Juni: 11 Juni
- Juli: 16 Juni
- Agustus: 13 Agustus.
- September: 14 September
- Oktober: 14 Oktober
REKENING BANK DKI
Dana pencairan KJP Plus November 2021 akan dikirimkan ke rekening penerima melalui Bank DKI. Hingga berita ini diturunkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta selaku pengelola anggaran belum merilis data resmi jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Data Disdik DKI mencatat total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa. Jumlah penerima KJP tahap 1 tahun 2021 itu lebih rendah jika dibandingkan dengan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang sebanyak 870.565 siswa.
Baca Juga: Simak Pengumuman KJP Tahap 2 dan KJP November 2021 di Sini
Simak Juga: Antara KJP Plus November 2021 dan BSU Tahap 5 Kemnaker Dulu Mana Cair Hayo?
CEK PENERIMA
Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:
- Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
· Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
· Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
· Klik Cek
Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan bantuan tetap sasaran.
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk November sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022.
Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.
Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021:
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:
- Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
- Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
- Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
- Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
- Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
- Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
- Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
- SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
- Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
- Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
- Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:
- Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Demikian informasi mengenai KJP November 2021 kapan cair dan bagaimana cara cek penerima bantuan tersebut. Semoga bermanfaat.