TENTANGKITA, JAKARTA – Bagaimana cara menutup rekening KJP Plus dan KJMU? Kapan bantuan KJP November dan KJMU tahap 2 tahun 2021 cair?
Pertanyaan tersebut sering ditanyakan warga DKI Jakarta ke media sosial milik Pemprov DKI Jakarta.
Sebelum kita simak bagaimana cara menutup buku rekening Bank DKI untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, mungkin Anda akan bertanya kapan sih KJP Plus dan KJMU November akan cair?
Sampai dengan 15 November, www.berandakita.com, jejaring Tentang Kita, masih belum menerima informasi tentang detail waktu pencairan KJP Plus November dan KJMU tahap 2 tahun.
Lantas apa jawaban Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP tentang pencairan KJP bulan November 2021 dan KJMU tahap 2 tahun 2021?
“@****** Selamat sore terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Demikian jawaban dari akun Instagram P4OP, upt.p4op, menanggapi pertanyaan warganet.
Kalau mengacu pencairan KJP periode November tahun 2020, pencairan memang dilakukan pada tanggal 27 November. Sementera itu, pencairan KJP Plus sebelum periode November selama tahun ini adalah sebagai berikut:
- Januari: 5 Januari
- Februari: 5 Februari
- Maret: 5 Maret
- April: 5 April
- Mei: 11 Mei
- Juni: 11 Juni
- Juli: 16 Juni
- Agustus: 13 Agustus.
- September: 14 September
- Oktober: 14 Oktober
CARA MENUTUP REKENING
Berikut ini penjelasan dari akun Twitter Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt_p4op, Rabu 29 September 2021, dan infografisnya tentang cara menutup rekening Bank DKI:
Penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya dapat datang ke P4OP Dinas Pendidikan untuk memperoleh surat pengantar dengan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll)
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
- Fotokopi KTP wali/KTP siswa
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran siswa
- Fotokopi buku tabungan
Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
- Surat pengantar dari P4OP
- KTP wali (asli dan fotokopi 2 lembar)
- KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
- Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll)
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
- Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
- Meterai 10.000 (2 lembar)
Penerima Sudah Lulus
Penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2021 yang sudah lulus dapat dilakukan mulai bulan November 2021 karena dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 akan dicairkan mulai bulan Mei-Oktober 2021.
Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
- KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
- KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
- Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
- Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
- Meterai 10.000 (2 lembar)
Baca Juga: Simak Pengumuman KJP Tahap 2 dan KJP November 2021 di Sini
Simak Juga: Antara KJP Plus November 2021 dan BSU Tahap 5 Kemnaker Dulu Mana Cair Hayo?
CARA CEK PENERIMA
Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:
- Buka laman resmi KJP Plus kjp.jakarta.go.id
· Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
· Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
· Klik Cek
Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran.
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2020.
Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.
Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021 untuk
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:
- Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
- Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
- Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
- Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
- Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
- Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
- Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
- SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
- Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
- Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
- Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:
- Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022.
Demikian informasi tentang KJP Plus November dan KJMU tahap 2 tahun 2021 kapan cair dan cara menutup rekening Bank DKI.