Jumat, 22 November 2024

Jangan Lakukan Ini, Kalau Tidak Mau Status Penerima KJP Plus Anda Dicabut

Pada Tahun 2023 ini, jumlah penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 ada sebanyak 664.936 peserta didik.

Hot News

TENTANGKITA.CO– KJP Plus merupakan dana bantuan yang diperuntukkan khusus untuk menunjang proses pembelajaran peserta didik di sekolah.

Dalam pemanfaatannya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui UPT P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan) mengatur penerima KJP Plus.

Yakni melalui Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Salah satunya terkait larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Sehingga para penerima KJP Plus harus memperhatikan belul dan menaatinya jika tidak ingin status penerima KJP Plus dicabut.

Baca Juga: Info Jadwal Kapan KJP Plus sebelum Bulan Juli 2023 Cair dan Penjelasan Disdik DKi

Pada Tahun 2023 ini, jumlah penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 ada sebanyak 664.936 peserta didik.

Jumlah penerima KJP Plus ini lebih sedikit ketimbang tahap sebelumnya yang berada di kisaran 800.000 siswa.

Untuk KJP 2023 ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp1,5 triliun untuk mendanai pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: SIMAK!! hingga 4 Juli Mulai Penerimaan Maba Bagi Pendaftar Jalur Mandiri UIN Jakarta 2023, Cek Syarat Lengkap

Jumlah Penerima dan Besaran dana KJP Plus 2023 Tahap I

1. SD/MI Jumlah penerima jenjang SD/MI: 307.214

Besaran dana: Rp 250.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.

2. SMP/MTs Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 184.343

Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

3. SMA/MA Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 64.486

Besaran dana: Rp 420.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Dilaporkan ke Bareskrim

4. SMK Jumlah penerima jenjang SMK: 107.027

Besaran dana: Rp 450.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.

5. PKBM Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.866

Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000

Disdik DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa batas tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ialah senilai Rp100.000. Kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.

Baca Juga: SIMAK Cara Cek Jadwal Pencairan dan Penerima Bansos KLJ 2023 Lengkap

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis akun Instagram P4OP.

Larangan Bagi Penerima KJP Plus

Sementara untuk larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus berdasarkan Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan ada 23 poin.

“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan,” tulis @P4OP.

Baca Juga: Ini 8 Kualifikasi Pemilik NIK yang Dapat Bansos KJP Plus 2023, Diprediksi Cair Awal Juli

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Larangan tersebut di antaranya:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi,

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...