TENTANGKITA.CO– Bagaimana cara mengurus KJP Plus yang tidak keluar? Meski Anda sudah termasuk dalam daftar penerima dana Kartu Jakarta Pintar ini.
Untuk bisa mengetahui penyebab KJP Plus tidak keluar sebenarnya harus dilihat dulu latar belakangnya.
Apakah Anda sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika tidak dan ini permasalahannya secara otomatis Anda tidak bisa menikmati KJP Plus.
Namun, jika Anda termasuk penerima KJP Plus dan sudah pernah mendapatkan dana bantuan pendidikan tersebut tetapi tidak keluar lagi anda bisa cek artikel berikut untuk mengetahui cara mengurus KJP Plus yang tidak keluar.
Baca Juga: Ini Hasil Pebulutangkis Indonesia di Taipei Open 2023
KJP Plus sendiri adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Saat ini, program KJP Plus memasuki penyaluran tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung selama 6 bulan, dari Mei sampai dengan Oktober 2023.
Disdik DKI Jakarta sudah mencairkan dana KJP Plus 2023 Tahap 1 mulai 30 Mei dan 7 Juni di bulan berikutnya.
Sementara KJP Plus 2023 tahap 1 Bulan Juli belum ada kepastian tanggal pencairannya.
Besaran dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023
Untuk Jumlah penerima dan besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juni 2023, yakni:
1. SD/MI Jumlah penerima jenjang SD/MI: 307.214
Besaran dana: Rp 250.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 184.343
Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
Baca Juga: Lupa Password atau Penyimpanan Penuh, Ini Cara Membuat Email Baru Akun Gmail di HP
3. SMA/MA Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 64.486
Besaran dana: Rp 420.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
4. SMK Jumlah penerima jenjang SMK: 107.027
Besaran dana: Rp 450.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
5. PKBM Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.866
Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000
Nah, jika Anda merasa sudah pernah menerima pencairan KJP PLus untuk Bulan Mei tetapi pada Juni ini tidak kunjung keluar juga, Anda tidak perlu khawatir berlebih.
Asalkan Anda sebagai penerima dana bantuan tidak melanggar ketentuan larangan yang dikelurkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pencairan KJP Plus masih bisa diurus.
Larangan Penerima KJP Plus
Melansir dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga
Cara Mengurus KJP Plus yang Tidak Keluar
Jika penerima manfaat merasa tidak melakukan hal tersebut, inilah cara mengurus KJP Plus yang tidak keluar:
1. Cek Buku Tabungan
Mengecek buku tabungan menjadi langkah awal untuk memastikan apakah dana KJP Plus sudah masuk atau belum. Anda bisa mendatangi pihak Bank dan meminta print out buku tabungan.
2. Cek Web Resmi KJP Jakarta
Untuk memastikan sebagai penerima KJP Plus, Anda bisa mengecek status penerimaan KJP Plus di laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php. Apakah muncul nama Anda sebagai penerima?
3. Datang ke Sekolah
Apabila anda masih masuk sebagai penerima KJP Plus di laman KJP Jakarta dan saldo rekening belum bertambah maka Anda harus mengunjungi pihak sekolah.
Kedatangan ke sekolah ini dengan maksuda untuk meminta surat pengantar dari sekolah yang ditujukan ke P4OP.
4. Datang ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Setelah mendapat surat pengantar dari sekolah, Anda bisa langsung mendatangi kantor P4OP yang berada Jalan Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jatinegara (Samping SMA Negeri 54 Jakarta), Jakarta Timur.
Ada beberapa dokumen tambahan yang perlu Anda bawa ke P4OP, seperti di antaranya fotokopi KTP, KK, akte anak penerima KJP, dan fotokopi buku tabungan atau rekening koran, serta print bukti pencairan KJP sebelumnya.
Ada alternatif lain untuk mengurus KJP Plus yang tidak keluar yakni dengan membuat pengaduan terlebih dahulu terkait masalah yang Anda alami melalui laman resmi KJP Plus kjp.jakarta.go.id. ***