TENTANGKITA.CO– Berikut adalah 19 jenis barang yang boleh dibelikan menggunakan KJP Plus, beserta macam toko yang bisa dikunjungi.
Dana KJP Plus ini memang hanya boleh digunakan untuk keperluan yang menunjang pendidikan dan pembelajaran anak di sekolah.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan rambu-rambu bagaimana seharusnya memanfaatkan dana KJP Plus bagi peserta didik.
Disdik DKI Jakarta melalui UPT P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan) menggelontorkan KJP Plus setiap bulannya.
Untuk dana KJP Plus 2023 sudah mulai turun pada tahap 1 yang dimulai pada Mei hingga Oktober 2023.
Jumlah Penerima dan Besaran dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023
1. SD/MI Jumlah penerima jenjang SD/MI: 307.214
Besaran dana: Rp 250.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 184.343
Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
3. SMA/MA Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 64.486
Besaran dana: Rp 420.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga
4. SMK Jumlah penerima jenjang SMK: 107.027
Besaran dana: Rp 450.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
5. PKBM Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.866
Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000
Disdik DKI Jakarta mengingatkan, batas tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ialah senilai Rp100.000. Kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis @P4OP.
Sedangkan untuk penggunaan sisa dana KJP Plus hanya bisa melalui belanja lewat merchant resmi program bansos tersebut.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @p4op.
Link Daftar Merchant Resmi KJP Plus 2023 Tahap 1:
Para penerima bansos, termasuk KJP Plus bulan Juni 2023, bisa mengetahui mana saja merchant resmi tersebut dengan mengakses link http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Daftar 19 Jenis Barang yang bisa dibelikan menggunakan Dana KJP Plus:
1. Buku tulis.
2. Buku gambar.
3. Buku pelajaran.
4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
6. Alat dan atau bahan praktik.
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
9. Tas sekolah.
10. Pakaian olahraga sekolah.
11. Buku pelajaran penunjang.
12. Kudapan bergizi.
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
14. Alat bantu pendengaran.
15. Kalkulator scientific.
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
19. Komputer/Laptop
Baca Juga: TOK! Jokowi Resmi Teken Kepres Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023, ASN Bakal Libur Panjang
Sedangkan untuk jenis toko dan yang bisa dikunjungi penerima dana KJP Plus diantaranya:
1. Alat-alat Kesehatan: Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
2. Apotek/Toko Obat: Obat-obatan dan vitamin.
3. Optik: Alat bantu pengelihatan (kacamata).
4. Toko Busana/Toko Sepatu: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
5. Departement Store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
6. Supermarket/Foodstore: Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.
7. Toko Buku: Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
8. Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
9. Kebutuhan Olah Raga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
10.Kegiatan: Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
11. Toko Komputer: Komputer / Laptop
Baca Juga: Mulai Besok 23 Juni 2023, Ini Akses dan Cara Cek Pengumuman Hasil UM-PTKIN, Mulai Pukul 15.00 WIB
Sebagai catatan, Disdik DKI Jakarta juga mengingatkan, KJP Plus bisa digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Usai membeli barang yang diperbolehkan menggunakan KJP Plus tersebut, penerima dana jangan lupa menyimpan struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. ***