TENTANGKITA.CO – Terhitung sejak tanggal 7 Juni 2023, KJP Plus Tahap 1 sudah mulai cair.
Seperti yang kita ketahui, KJP Plus alias kartu Jakarta Pintar Plus adalah bantuan sosial yang merupakan kucuran dana dari APBD Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA/SMK.
Tak heran jika program dana bantuan KJP Plus ini begitu dinanti dan juga diminati oleh masyarakat, khususnya di daerah DKI Jakarta.
BACA JUGA: Terakhir Hari Ini! Kapan Pengumuman PPDB DKI Jakarta 2023 Via Jalur KJP Plus untuk SMP, SMA dan SMK?
Namun, tahu kah kamu? Ternyata ada deretan fakta KJP Plus Tahap 1 yang sering diabaikan oleh peserta.
Hal tersebut seperti yang dilansir oleh tim redaksi TentangKita.co dari instagram @upt.p4op (21/06/2023) terkait fakta KJP Plus tahap 1 tersebut.
Penasaran? Simak berikut ini fakta KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang wajib kamu ketahui.
1. Dana yang dicairkan
Dana KJP PLus Tahap 1 ini memiliki batas maksimal pencairan yaitu Rp 100 ribu saja. Yangmana masih terdapat sisa saldo dana dan hanya bisa digunakan untuk transaksi secara non tunai atau cashless.
Untuk transaksinya sendiri dapat dimanfaatkan menggunakan ATM atau JakOne Mobile digital payment.
2. Kuota penerima KPJ Plus Tahap 1
Proses seleksi bantuan KJP Plus tahap 1 ini nyatanya terdapat proses yang snagat ketat dengan penerima KJP 664.936.
Hal tersebut dimaksudkan agar bantuan dana KJP Plus ini dapat jatuh sesuai sasaran.
3. Nominal berbeda-beda
Tak hanya harus memalui proses seleksi yang ketat, para penerima KJP Plus tahap 1 ini diketahui mendapatkan nominal yang berbeda-beda.
Bantuan dana tersebut disesuaikan dengan backgorund penerima dari tingkat SD hingga SMA/SMK, juga Kelompok Masyarakat Belajar.
4. Penerima mayoritas
Siswa-siswi SD/MI adalah penerima masyoritas dari KJP Plus tahap 1 ini. Diketahui 307.214 siswa-siswi SD/MI sebagai penerima KJP Plus tahap 1 dari jumlah total 664.936 penerima.
BACA JUGA: KJP Juli 2023 Kapan Cair dan Aturan Baru Batas Tarik Tunai dari Dinas Pendidikan DKI
Besaran dana yang diterima sejumlah Rp250 ribu per bulan, dengan rincian dana ruti sebesar Rp135 ribu dan dana berkala Rp115 ribu.
5. Aturan larangan bagi penerima KJP Plus
Tak lantas cuma-cuma menerima bantuan dana, terdapat pula beberapa aturan atau larangan bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Seperti yang tertera pada Peraturan Gubernur No.110 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 poin larangan untuk penerima KJP Plus.
Mirip dengan tata tertib di sekolah, beberapa larangan tersebut seperti tawuran, larangan membolos, juga terlibat mencontek massal.
Sanksi tegas akan diberikan jika larangan tersebut dilanggar, misalnya penarikan uang KJP Plus hingga penghentian bantuan KJP Plus secara permanen.
Sebagai tambahan informasi, KJP Plus tahap 1 ini secara bertahap sudah mulai cair sejak tanggl 7 Juni 2023 lalu.***(WVA)