Jumat, 22 November 2024

Daftar Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2021 dan Cara Cek Penerima

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pemprov DKI segera menetapkan daftar penerima KJMU tahap 2 tahun 2021. Lantas bagaimana sih cara cek penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)?

Penetapan daftar penerima KJMU tahap 2 tahun 2021 masih menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kalau dilihat berdasarkan jadwal dan mekanisme penyusunan daftar penerima KJMU dan juga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 sudah berjarak sebulan dari finalisasi penetapan.

KJMU Tahap 2 Tahun 2021
Jadwal Penetapan KJMU tahap 2 tahun 2021/instagram P4OP
KJMU Tahap 2 Tahun 2021
Jadwal Penetapan KJMU tahap 2 tahun 2021/instagram P4OP

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 5 Kemnaker Rp1 Juta: Kapan Sih, Bu Ida?

Baca Juga: Update Cara Cek KJP Plus November 2021 & BSU Tahap 5 di Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 5 Kemnaker ke Rekening Mandiri, BTN, BRI dan BTN. Kapan?

TENTANG BSU TAHAP 5 KEMNAKER

FINALISASI DAFTAR PENERIMA

Penetapan KJMU tahap 2 tahun 2021 kini tinggal finalisasi data penerima.Hal itu disampaikan akun Twitter Instagram, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op, pada Selasa 9 November 2021 menjawab pertanyaan warga DKI lewat media sosial.

“Selamat pagi. Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”

Demikian penjelasan akun Instagram P4OP. Nanti kalau sudah dirilis daftar penerima KJMU tahap 2 tahun 2021 silakan cek di laman ini:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php

Sebelum Pemprov DKI menetapkan penerima KJMU tahap 2 tahun 2021, kalian unduh dulu deh JakOne Mobile bagi yang belum. Usai mengunduh JakOne, Anda bisa mengecek status pencairan dana dengan cara :

  1. Kunjungi aplikasi JakOne
  2. Tekan tombol ‘Menu’
  3. Lantas pilih ‘Rekening dan Kartu’
  4. Setelah input nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
  5. Pastikan data yang kalian input sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
  6. Klik ‘Lanjutkan’
  7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJMU Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229 atau mengakses laman www.kjp.jakarta.go.id.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU )

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Selain itu memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  • Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  • Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Sasaran:

  • Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
  • Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan KJMU

  1. Persyaratan Umum

Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

  1. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  4. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pendataan KJMU

  • Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
  • Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
  • Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP; dan Fotokopi Buku Tabungan KJP

Besaran KJMU

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

Demikian informasi mengenai cara cek penerima dan pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yang kini masih dalam finalisasi daftar penerima.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...