TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menjamin dana bantuan sosial (bansos) program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2023 cair secara keseluruhan pekan depan.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Waluyo Hadi mengungkapkan bahwa dana KJMU sudah diterima oleh 13 ribu mahasiswa dari 124 perguruan tinggi pada 30 Mei 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memastikan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2023 mulai cair ke rekening mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jumat 9 Juni 2023.
“Seribuan lagi sisanya kepada mahasiswa KJMU yang kampusnya terlambat mengirimkan hasil verifikasi kampus sesuai tanggal jatuh tempo jadwal yang ditetapkan P4OP yaitu tanggal 12 Mei 2022,” kata Waluyo Hadi seperti dilansir beritajakarta.id.
P4OP adalah lembaga di bawah Dinas Pendidikan DKI yang mengurusi program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan KJMU.
BACA JUGA: Abdel Universe Show: Satu-satunya di Dunia Stand Up Comedy Diawali Tausiyah Mamah Dedeh, No Debat!
Sebelumnya, orang tua salah satu mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengeluhkan bahwa dana KJMU Rp9 juta belum diterima oleh anaknya.
Seperti diumumkan oleh Disdik DKI dan P4OP, beasiswa pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa unggul tersebut akan cair setiap enam bulan sekali pada tanggal 30 setiap bulannya.
Menanggapi hal itu, Kepala P4OP Waluyo Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Bank DKI terkait dengan penyakuran dana KJMU kepada mahasiswa Unnes.
“Sudah dikoordinasikan dengan Bank DKI, hari ini dana KJMU disalurkan ke rekening mahasiswa Unnes,” ungkap Waluyo, Jumat 9 Juni 2023.
Program KJMU dan KJP Plus merupakan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan mutu pendidikan masyarakat. KJMU menyasar peserta didik tidak mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademi yang bagus.
Pemprov DKI mulai meluncurkan program KJMU pada tahun 2016 kepada mahasiswa baik di perguruan tinggi negeri dan maupun swasta di jenjang diploma dan sarjana.
BACA JUGA: Aturan Baru KJP Plus Bulan Juni 2023 yang Cair Bertahap Mulai Tanggal 7
Tujuan lain program KJMU adalah untuk menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Mahasiswa yang tercatat sebagai penerima KJMU akan menerima bantuan Rp9 juta per semester untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujar Waluyo Hadi pada Selasa 13 Desember 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus. DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.
“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU,” katanya.
BACA JUGA: Dinsos DKI Kasih Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPARJ Tahap 2 Tahun 2023 Kapan Cair
Menurut Waluyo, perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi pihak sekolah, kali ini Disdik telah memiliki data utama berdasarkan DTKS, sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.
Persyaratan Penerima KJMU
Persyaratan Umum
– Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
– Terdaftar dalam DTKS.
– Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Persyaratan Khusus
– Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI.
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
– Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Pengajuan paling lama pada semester 2.
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.
BACA JUGA: Tanda Bansos KJP Plus Bulan Juni 2023 Cair dan Masuk Rekening Bank DKI: Manfaatkan JakOne Deh
Cara Mengurus atau Mengajukan KJMU
- Pendaftar mengisi form Kelengkapan Data pada https://kjp.jakarta.go.id/.
- Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.
Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/.
- Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:
- Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat Pernyataan bermaterai
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu
G.Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN
BACA JUGA: Kapan KLJ dan KPARJ Tahap 2 Tahun 2023 Cair: Simak Jawaban Dinsos DKI
“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,” ungkap Waluyo Hadi.
Perlu diketahui, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui daring (online) pada situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli
Demikian informasi tentang KJMU tahap 1 tahun 2023 yang akan cair secara keseluruhan pada pekan depan.***