Jumat, 22 November 2024

Info Terbaru KJP Bulan Juni 2023 Cair: Jangan Lupa, Tarik Tunai Cuma Rp100 Ribu Ya

Pemprov DKI Jakarta merilis aturan batas tarik tunai dana program Kartu Jakarta Pintar Plus, termasuk untuk KJP Juni 2023, maksimal Rp100 ribu per bulan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI resmi mengumumkan KJP Plus bulan Juni 2023 mulai cair kemarin, Rabu 7 Juni 2023.

Kepastian dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Juni 2023 cair kemarin dirilis Disdik DKI melalui media sosial mereka.

Informasi terkait KJP Plus bulan Juni 2023 sudah cair juga disampaikan lewat media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), lembaga di bawah Disdik DKI yang antara lain mengurusi program KJP Plus.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 7 Juni 2023. #KJPPlus #disdikdki #p4opdisdikdki.”

Begitu keterangan yang disampaikan akun Twitter P4OP, @upt_p4op, Rabu 7 Juni 2023.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik. #KJPPlus #disdikdki #p4opdisdikdki,” sambung P4OP dengan menjelaskan jumlah penerima KJP Plus bulan Juni 2023.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juni 2023 Cair Hari Ini: Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Tahap 1 Tahun 2023

Berikut ini keterangan gambar yang disampaikan akun Twitter P4OP, lembaga di bawah Disdik DKI yang mengurus program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU):

Info Terbaru KJP Plus Bulan Juni 2023 Cair Hari Ini: Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Tahap 1 Tahun 2023

Info KJP Plus bulan Juni 2023 sudah cair bagi sebagian warganet malah memunculkan pertanyaan. Sebagai contoh, di kolom komentar akun Instagram P4OP, @upt.p4op, tidak sedikit warga yang mengaku belum menerima pencairan KJP Plus bulan Mei 2023.

Anggaran KJP Plus

Pencairan KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 memang berlangsung berdekatan. Pada 30 Mei, Disdik DKI mulai mengucurkan bansos pendidikan itu untuk periode Mei. Lantas, sekarang sudah cair lagi KJP Plus untuk periode Juni 2023.

Penyaluran bulan Mei dan Juni termasuk dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung mulai bulan lalu hingga nanti berakhir pada Oktober 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Dengan begitu, KJP Plus bulan Juni 2023 cair tidak lama berselang dari penyaluran bantuan sosial (bansos) pendidikan itu untuk periode Mei tahun ini.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bujet Rp1,5 triliun untuk mendanai pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Detik-detik Putri Ariani yang Bikin Simon Cowell Pencet Golden Buzzer dan Penonton Standing Ovation

Selain untuk KJP Plus, Pemprov DKI memiliki program bansos pendidikan untuk para mahasiswa yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggu (KJMU). Untuk pelaksanaan tahap 1 tahun 2023, dana yang dianggarkan untuk program tersebut senilai Rp134 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat menegaskan program KJP Plus merupakan upaya Pemprov DKI untuk mendukung:

– Program wajib belajar 12 tahun

– Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata

– Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan

– Meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut ketentuan, bansos KJP Plus menyasar peserta didik dengan usia 6 sampai dengan 21 tahun dengan syarat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI.

BACA JUGA: Abdel Universe Show: Cing Abdel akan Ditemani Sosok Idola Kaum Hawa, Siapa Dia?

Selain itu, siswa penerima KJP Plus harus berdomisili di DKI, terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam penyaluran KJP Plus bulan Mei 2023 tercatat sebanyak 664.936 siswa yang menerima dengan rincian sebagai berikut:

– Tingkat SD/MI sebanyak 307.214 murid

– Tingkat SMP/MTs sebanyak 184.343 murid

– Tingkat SMA/MA sebanyak 64.486 murid

– Tingkat SMK sebanyak 107.027

– PKBM sebanyak 1.866 peserta didik

Batas Tarik Tunai

Pemprov DKI Jakarta merilis aturan batas tarik tunai dana program Kartu Jakarta Pintar Plus, termasuk untuk KJP Juni 2023, maksimal Rp100 ribu per bulan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Keputusan batas maksimal tarik tunai itu berlaku untuk penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung mulai Mei dan berakhir pada Oktober 2023.

Dari keterangan akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, @disdikdki, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan bantuan sosial (bansos) pendidikan itu tepat sasaran.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 Tahun 2023 dan KPARJ Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos DKI

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis akun Instagram P4OP.

Selanjutnya, penggunaan sisa dana KJP Plus hanya bisa melalui belanja lewat merchant resmi program bansos tersebut.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

Para penerima bansos, termasuk KJP Plus bulan Juni 2023, bisa mengetahui mana saja merchant resmi tersebut dengan mengakses link http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

Aturan batas maksimal tarik tunai selama pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sebenarnya mengembalikan pada kebijakan penyaluran yang berlangsung sebelumnya sebelum Covid-19.

Selama masa pandemi Covid-19 yang berjalan dua tahun lebih, Pemprov DKI melonggarkan ketentuan penggunaan bansos pendidikan itu yakni seluruh dana bisa diambil tunai.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 Tahun 2023 dan KPARJ Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos DKI

Tujuan kebijakan Pemprov DKI tersebut adalah membantu perekonomian warga yang memang saat itu mengalami tekanan berat akibat ekonomi yang lesu akibat Covid-19.

Demikian info terbaru terkait dengan KJP Plus bulan Juni 2023 yang mulai cair kemarin dan ketentuan batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...