Jumat, 22 November 2024

Aturan Baru KJP Plus Bulan Mei 2023 yang Baru Cair: Cuma Bisa Diambil Maksimal Rp100 Ribu per Bulan

Selain jumlah penerima dan penggunaan dana, pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang dimulai pada Mei mengalami perubahan cara penyalurannya yang berlangsung bertahap.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan aturan baru untuk program KJP Plus bulan Mei 2023 yang baru cair.

Aturan baru KJP Plus bulan Mei 2023 yang baru cair menetapkan dana bantuan pendidikan itu hanya dapat diambil tunai maksimal Rp100 ribu per bulan.

Ketentuan ambil tunai Rp100 ribu setiap bulan berlaku untuk program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung mulai Mei dan berakhir pada Oktober 2023.

Melalui akun Instagram @upt.p4op, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) menyebut kebijakan pembatasan ambil tunai maksimal Rp100 ribu per bulan adlaah untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis akun Instagram @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

BACA JUGA: FIFA Matchday Indonesia vs Palestina Jadwal, Harga Tiket dan Siaran Langsung di TV mana? 

Lantas bagaimana untuk mengetahui merchant resmi KJP Plus?

“Daftar merchant resmi KJP Plus dapat dicek melalui tautan: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus,” tulis Instagram P4OP.

Pemprov DKI Jakarta pernah mengizinkan dana KJP Plus diambil tunai secara keseluruhan ketika masa-masa pandemi Covid-19 lalu.

Ketika itu dana KJP Plus juga difungsikan sebagai bantuan sosial (bansos) yang mendukung keuangan warga DKI Jakarta semasa pandemi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana KJP Plus bulan Mei 2023 sudah cair secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Maklumat tersebut disampaikan lewat media sosial Disdik DKI, P4OP, dan juga aplikai JakOne Mobile milik Bank DKI.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Pengacara David, Mellisa Anggraini, Kawal Pasal Penganiayaan Berat

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

#KJPPlus #disdikdki #p4opdisdikdki.”

Demikian informasi yang disampaikan akun Instagram P4OP terkait dengan KJP Plus bulan Mei 2023 yang cair secara bertahap mulai 30 Mei.

KJP Plus bulan Mei menjadi pencairan kali pertama dalam tahap 1 tahun 2023. Disdik DKI menyebut bantuan pendidikan tersebut mengucur kepada 664.936 siswa yang memenuhi syarat.

Dibandingkan dengan periode sebelumnya yakni tahap 2 tahun 2023, penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 mengalami penurunan jumlahsebanyak  138.185 siswa. Berdasarkan catatan tentangkita.co, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tercatat sebanyak 803.121 peserta didik.

BACA JUGA: KJP Plus bulan Mei 2023 Cair Secara Bertahap: Cek Jumlah Penerima di Sini

Jumlah Penerima KJP Plus Sejak 2020

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020 : 870.565 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 : 849.291 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 : 859.468 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 : 816.690 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022: 849.170 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022: 803.121 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: 664.936 siswa

BACA JUGA: LIBUR HARI PANCASILA 1 JUNI 2023, Polisi Terapkan Ganjil Genap ke Puncak Bogor

Berikut ini komposisi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023:

– Jenjang SD/MI sebanyak 307.214 siswa

– Jenjang SMP/MTs sebanyak 184.343 siswa

– Jenjang SMA/MA sebanyak 64.486 siswa

– Jenjang SMK sebanyak 107.027 siswa

– Jenjang PKBM sebanyak 1.866 siswa

Selain jumlah penerima dan penggunaan dana, pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang dimulai pada Mei mengalami perubahan cara penyalurannya yang berlangsung bertahap.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Kapolda Irjen Karyoto Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk MDS

Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang berlangsung selama November 2022 hingga Oktober 2023, penyaluran bansos pendidikan itu berlangsung secara serentak.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan APBD Pemprov DKI 2022 menyangkut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Saat menyampaikan LHP BPK di forum paripurna DPRD DKI, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyebut lembaganya menemukan fakta ada masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berikut ini beberapa poin catatan BPK yang disampaikan oleh Ahmadi Noor Supit:

  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa senilai Rp5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar.
  2. Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
  3. Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD.

BACA JUGA: Varian Kristen Muhammadiyah Alias KrisMuha, Begini Ternyata Maksudnya

Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022,” ungkap Ahmadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan opini WTP atas hasil pemeriksaan APBD tahun 2022 merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.

“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI tahun 2022. Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022,” ungkap Heru.

Demikian informas terkait aturan baru KJP Plus bulan Mei 2023 yang baru cair secara bertahap mulai 30 Mei.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...