Jumat, 22 November 2024

Cek Penerima KJP Plus Bulan Mei 2023 di kjp.jakarta.go.id: 664 Ribu Siswa yang Terdaftar

Hot News

TENTANGKITa.CO – Silakan cek penerima KJP Plus bulan Mei 2023 di laman kjp.jakarta.go.id yang mulai cair bertahap kemarin, 30 Mei 2023.

Namun, kalau mau cek daftar penerima KJP Plus bulan Mei 2023 sepertinya Anda harus bersabar.

Ketika tentangkita.co mengunjungi laman tersebut, belum ada kolom pengisian tahun 2023 untuk mengetahiui daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Masih tercatat kolom tahun 2022 dan 2021.

Dari penjelasan akun media sosial Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan UPT P4OP, daftar penerima bantuan pendidikan itu bisa dilihat di laman tersebut setelah terbit surat Keputusan Gubernur yang mengesahkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan. Mulai dari penyaluran pada Mei dan berakhir pada Oktober tahun ini.

BACA JUGA: KJP Plus bulan Mei 2023 Cair Secara Bertahap: Cek Jumlah Penerima di Sini

Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus Bulan Mei 2023

– Silakan akses laman atau situs kjp.jakarta.go.id

– Setelah masuk, perhatikan bagian kiri bawah layar dan cair kolom PENCAIRAN.

– Klik kolom PENCARIAN

– Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa di kolom yang tersedia.

– Di layar juga bakal muncul tombol pilihan Tahap dan Tahun. Silakan pilih Tahap 1 dan Tahun 2023

– Setelah beres silakan klik CEK

– Proses selesai. Setelah itu bakal keluar pemberitahuan apakah siswa dengan NIK tersebut masuk dalam daftar penerima KJP Plus bulan Mei tahap 1 tahun 2023.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan Mei 2023 Cair: Jumlah Penerima Berkurang 138.185 Siswa

Jika peserta didik tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023, maka tinggal menunggu saja info KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair dari Bank DKI.

Para penerima bantuan dapat memantau apakah dana KJP Plus bulan Mei 2023 sudah masuk ke rekening atau belum melalui apilkasi JakOne tanpa harus ke ATM Bank DKI.

Cara Cek Saldo KJP Plus Via JakOne Mobile

Berikut ini cara cek KJP Plus menggunakan JakOne Mobile:

Pertama, tentunya harus melakukan registrasi.

Cara registrasi akun JakOne Mobile:

– Unduh dan install aplikasi JakOne Mobile,

– Buka aplikasi JakOne, kemudian pilih Daftar,

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– Baca kebijakan dan ketentuan aplikasi, lalu pilih Setuju,

– Bagi pengguna yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih Tidak Punya,

– Lengkapi kolom yang kosong sesuai dengan data diri, lalu pilih Lanjut,

– Pilih Hanya Uang Elektronik JakOne Pay,

– Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay,

– Terima notifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS,

– Masukkan kode OTP yang dikirimkan pada kolom yang tersedia.

– Selesai

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Mulai 6 Juni di PN Jakarta Selatan

Selanjutnya silakan cek saldo KJP Plus Anda dengan cara:

– Buka aplikasi JakOne,

– Lakukan registrasi,

– Setelah registrasi berhasil, log-in dengan akun yang terdaftar,

– Pilih menu Rekening dan Kartu,

– Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus, lalu klik Lanjutkan,

– Pilih menu Informasi Saldo.

– Jika dana KJP Plus sudah masuk tentunya akan ada keterangan terkait dana yang masuk ke rekening.

KJP Plus Mei Cair Bertahap

KJP Plus bulan Mei 2023 mulai cair sejak kemarin, 30 Mei 2023, namun berlangsung secara bertahap.

Pengumuman dana KJP Plus bulan Mei 2023 cair secara bertahap seperti dirilis lewat akun media sosial Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan UPT P4OP.

Satu lagi catatan yang mengiringi KJP Plus bulan Mei 2023 yang mulai cair adalah jumlah penerima bantuan dana pendidikan tersebut.

Disdik DKI mengumumkan bahwa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 termasuk untuk Mei sebanyak 664.936 peserta didik. Sementara itu, siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.

Berarti, terjadi penurunan jumlah penerima dalam pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 sebanyak 138.185 peserta didik.

BACA JUGA: LIBUR HARI PANCASILA 1 JUNI 2023, Polisi Terapkan Ganjil Genap ke Puncak Bogor

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

#KJPPlus #disdikdki #p4opdisdikdki.”

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Dengan penerima sebanyak 664.936 siswa, catatan pada penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 merupakan yang paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah Penerima KJP Plus

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020 : 870.565 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 : 849.291 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 : 859.468 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 : 816.690 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022: 849.170 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022: 803.121 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: 664.936 siswa

Belum ada keterangan detail dari Pemprov DKI Jakarta, Disdik DKI, dan UP P4OP mengapa terjadi penururan jumlah penerima pada KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Kubu AG Laporkan Dugaan Pencabulan, Hukuman Bisa 15 Tahun Penjara

Satu lagi catatan dalam penyaluran KJP Plus bulan Mei 2023 adalah terkait dengan  proses pencairannya. Setelah beberapa bulan berlangsung secara serentak, penyaluran KJP Plus untuk bulan ini kembali berlangsung secara bertahap.

Tentangkita.co belum mendapatkan penjelasan resmi dari lembaga terkait tentang dua hal tersebut yakni jumlah penerima yang berkurang dan penyaluran KJP Plus yang berlangsung bertahap.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan APBD Pemprov DKI 2022 menyangkut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022.

Saat menyampaikan LHP BPK di forum paripurna DPRD DKI, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyebut lembaganya menemukan fakta ada masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: Waktu Hari Raya Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Juga atau Berbarengan, Simak Ulasannya

Berikut ini poin catatan BPK yang disampaikan oleh Ahmadi Noor Supit terkait dengan KJP Plus dan bantuan sosial lainnya.

“Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.”

Demikian info tentang cara cek penerima KJP Plus bulan Mei 2023 yang cair bertahap mulai 30 Mei. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...