Jumat, 22 November 2024

Jangan-jangan, Laporan BPK Ini Sebab Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Cair Juga

Nah, uji kelayakan yang dilakukan Disdik DKI adalah upaya untuk menjamin penyaluran bantuan dana pendidikan program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) itu tepat sasaran.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Di tengah penantian kapan KJP Plus bulan Mei 2023 akan cair, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada dana Rp197,55 miiar untuk bantuan dana pendidikan itu yang belum disalurkan.

Sebagian warga DKI saat ini memang tengah menanti kabar kapan bantuan dana pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei 2023 akan cair.

Dari keterangan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki, Pemprov DKI Jakarta menargetkan KJP Plus bulan Mei 2023 akan cair akhir bulan.

Sebelumnya, Disdik DKI melakukan uji kelayakan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Penyaluran dana pendidikan itu pada Mei merupakan pencairan perdana dan akan berakhir pada Oktober 2022.

Di tengah penantian tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 ada menyebut tentang penyaluran KJP Plus.

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemprov DKI.

BACA JUGA: Catat, Hanya Kelompok Siswa Ini yang Bisa Terima KJP Plus Bulan Mei 2023 yang Segera Cair

Meski begitu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat membacakan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI dalam forum paripurna menyebut BPK masih menemukan masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berikut ini beberapa hal yang disampaikan Ahmad Noor Supit dalam forum paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Senin 29 Mei 2023:

  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengadaan barang dan jasa senilai Rp5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar.
  2. Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
  3. Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Waktu Hari Raya Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Juga atau Berbarengan, Simak Ulasannya

Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022,” ungkap Ahmadi seperti dilansir laman DPRD DKI.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, opini WTP atas hasil pemeriksaan APBD tahun 2022 merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022,” ungkap Heru.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Kubu AG Laporkan Dugaan Pencabulan, Hukuman Bisa 15 Tahun Penjara

KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung mulai Mei dan berakhir pada Oktober tahun ini.

Sebagai dasar hukum, Pemprov DKI akan menerbitkan surat Keputusan Gubernur yang menetapkan daftar penerima dan juga besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Nah, uji kelayakan yang dilakukan Disdik DKI adalah upaya untuk menjamin penyaluran bantuan dana pendidikan program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) itu tepat sasaran.

Sebagai acuan untuk menetapkan penerima KJP Plus dan KJMU, Disdik DKI Jakarta menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dipadankan dengan:

  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Pemprov DKI Jakarta and Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
  2. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP diatas Rp 1 Miliar
  3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (MUSKEL) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Varian Kristen Muhammadiyah Alias KrisMuha, Begini Ternyata Maksudnya

Besaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

Seperti disebutkan di atas, Keputusan Gubernur juga akan mengatur besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan diterima para peserta didik yang memenuhi syarat.

Tentangkita.co belum menapatkan informasi apakah terjadi perubahan besaran dana yang akan diterima peserta didik dibandingkan penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

Berikut ini besaran dana yang diterima para peserta didik selama program KJP Plus tahap 2 tahun 2022

– Siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Bias (SLB) sebesar Rp250 ribu

– Siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMPLB sebesar Rp300 ribu

– Siswa SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420 ribu

– Siswa SMK sebesar Rp450 ribu

– Siswa PKBM Rp300 ribu.

BACA JUGA: Tinggal 3 Hari Lagi, Masih Seperti Ini Jawaban Disdik DKI Ketika Ditanya Kapan KJP Plus Mei 2023 Cair

Pemprov DKI mengucurkan dana Rp8,1 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk pelaksanaan KJP tahap 2 tahun 2022.

Menurut catatan P4OP, jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.

Demikian informasi terkait sebab kenapa KJP Plus bulan Mei 2023 belum juga cair dan catatan BPK terhadap penyaluran bantuan dana pendidikan itu.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...