TENTANGKITA, JAKARTA – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus kini memasuki tahap 2 tahun 2021 yang pencairannya dimulai November. Nanti kalau Pemprov DKI sudah menetapkan daftar penerima bantuan itu, silakan cek di link yang ada di bawah ya.
Daftar penerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021, seperti dilansir www.berandakita.com, jaringan media Tentang Kita, masih menunggu penetapan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu daftar penerima bisa diketahui warga Ibu Kota.
Sekarang, sebagai persiapan, pelajari deh cara cek daftar penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November tahap 2 tahun 2021:
- Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
- Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
- Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
- Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.
Kalau ada ya berarti kalian berhak mendapatkan KJP. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Akan tetapi, kalau kamu merasa berhak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima KJP Plus November dan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021 silakan melapor.
Kemana?
Coba hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan Kartu Keluarta atau KK dan domisili.
Kalian bisa juga mengirimkan laporan ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
TENTANG BSU TAHAP 5 BTN TENTANG BSU TAHAP 5 MANDIRI
BESARAN KJP PLUS
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2020.
Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.
Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:
- Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
- Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
- Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
- Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
- Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
- Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
- Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
- SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
- Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
- Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
- Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:
- Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Demikian informasi mengenai Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November tahap 2 tahun 2021.