Jumat, 22 November 2024

Info KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair: Instagram Disdik DKI dan P4OP Diserbu

Disdik DKI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan dalam penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Silakan pantengin info KJP bulan Mei 2023 kapan cair yang terus ditunggu-tunggu orang tua dengan anak yang tercatat sebagai siswa yang memenuhi syarat penerima bantuan tersebut.

Meski begitu, belum ada info detail menyangkut KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Biasanya keterangan resmi disampaikan melalui akun media sosial Disdik DKI termasuk Instagram di akun @disdikdki.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), lembaga di bawah Disdik DKI yang antara lain mengurusi KJP Plus, juga belum merilis info terkait kapan KJP Plus bulan Mei 2023 akan cair.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus saat ini memasuki babak baru yakni penyaluran tahap 1 tahun 2023 yang akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester.

KJP Plus bulan Mei 2023 tercatat sebagai penyaluran perdana di tahap 1 tahun 2023. Program sebelumnya yakni KJP Plus tahap 2 tahun 2022 berjalan selama November 2022 sampai dengan April 2023.

Akun Instagram @disdikdki memang sempat memberikan penjelasan pada pekan lalu terkait dengan kenapa KJP bulan Mei 2023 tak kunjung cair. Sampai dengan pekan lalu, Disdik DKI masih menganalisis calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

BACA JUGA: Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Alasan Polisi

“Selamat sore, Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis akun Instagram Disdik DKI Jakarta pada Jumat 12 Mei 2023 menjawab pertanyaan warga di kolom komentar.

Nanti ketika Pemprov DKI sudah merampungkan analisis, Penjabat (Pj) Gubernur DKI akan menerbitkan Keputusan Gubernur sebagai pengesahan daftar penerima bantuan pendidikan tersebut.

“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” ungkap akun Instagram Disdik DKI.

Selain tentang daftar penerima, dalam Keputusan Gubernur tersebut juga bakal diatur tentang besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan diterima oleh peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Namun, sampai dengan hari ini, tentangkita.co belum mendapatkan penjelasan terkait dengan besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Apakah bertambah, berkurang, atau tetap sama dengan besaran dana KJP tahap 2 tahun 2022.

BACA JUGA: KJP Mei 2023 Tidak Akan Cair ke Siswa dari Keluarga Punya Mobil Meski Selama Ini Tercatat Sebagai Penerima

Berikut ini besaran dana pendidikan yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus tahap 2 tahun 2022:

– Siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Bias (SLB) sebesar Rp250 ribu

– Siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMPLB sebesar Rp300 ribu

– Siswa SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420 ribu

– Siswa SMK sebesar Rp450 ribu

– Siswa PKBM Rp300 ribu.

Pemprov DKI mengucurkan dana Rp8,1 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk pelaksanaan KJP tahap 2 tahun 2022.

Menurut catatan P4OP, jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.

Disdik DKI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan dalam penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Jaminan KJP Plus Tepat Sasaran

Dalam penjelasannya di Instagram, P4OP dan Disdik DKI menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus dan KJMU.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan utama dalam menetapkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang dipadankan dengan:

  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
  2. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP diatas Rp 1 Miliar
  3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (MUSKEL) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial

BACA JUGA: Kapan Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair: Silakan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Ya

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Penetapan Daftar Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023

Pemprov DKI sudah memulai proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sejak Februari lalu. Kegiatan tersebut berlangsung dalam empat tahap seperti di bawah ini:

Tahap 1: Pemadanan Data.

Proses pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 pada 9—15 Februari 2023.

Tahap 2: Pendataan di Sekolah

Kegiatan berjalan selama 16 Februari hingga 22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan:

Pengumuman calon penerima

– Pengumpulan berkas pendaftaran

Verifikasi sekolah

Tahap 3: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI

Tahapan ini berjalan selama 23—28 Maret 2023.

Tahap 4: Penetapan Penerima KJP Plus

Pemprov DKI menetapkan daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui surat Keputusan Gubernur. Kegiatan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.

Berikut jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022

  1. KJP November cair pada tanggal 12 November 2022
  2. KJP Desember cair pada tanggal 1 Desember 2022
  3. KJP Januari cair pada tanggal 2 Januari 2023
  4. KJP Februari cair pada tanggal 1 Februari 2023
  5. KJP Maret cair pada tanggal 1 Maret 2023
  6. KJP April cair pada tanggal 3 April 2023

Mengacu dari data di atas, terlihat bahwa penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 berlangsung setiap awal bulan, paling lambat tanggal 3 bulan berjalan.

BACA JUGA: 4 Info Penting KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair: Cek Penerima di jakarta.go.id

Yang berbeda adalah jadwal penyaluran pada November 2022 yang baru berlangsung pada tanggal 12. Pada saat itu, Pemprov DKI juga harus merampungkan dulu daftar penerima KJP tahap 2 tahun 2022.

Kejadian tersebut mirip dengan yang berlangsung sekarang di mana Disdik DKI harus melalukan penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Jadi, besar kemungkinan KJP bulan Mei 2023 akan cair paling lambat tanggal 12 atau besok.

Demikian pembahasan terkait info tentang KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...