TENTANGKITa.CO – Sudah tahu sebab kenapa dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei 2023 belum cair?
Penjelasan terkait sebab kenapa KJP bulan Mei 2023 belum juga cair sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram, @disdikdki.
Informasi tentang kenapa KJP bulan Mei 2023 belum cair meski sudah memasuki pekan kedua bulan ini juga dirilis oleh akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.
Akun Instagram @disdikdki mengabarkan bahwa sampai pekan lalu lembaga itu masih melakukan analisis terkait dengan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
BACA JUGA: LockBit Ngaku Ngehack Data Nasabah Bank Syariah Indonesia, Begini Kata OJK dan BSI: Tenang….
Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berlangsung selama enam bulan. Dimulai dengan penyaluran KJP bulan Mei hingga nanti berakhir pada pencairan Oktober 2023.
“Selamat sore, Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis akun Instagram Disdik DKI Jakarta pada Jumat 12 Mei 2023 menjawab pertanyaan warga di kolom komentar.
Apabila analisis sudah tuntas, Pemprov DKI selanjut bakal mengesahkan daftar panerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 melalui penerbitan Keputusan Gubernur.
“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” ungkap akun Instagram Disdik DKI.
Keputusan Gubernur itu, selain menetapkan daftar para penerima, juga mengatur tentang besaran dana pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan diterima para peserta didik setiap bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan.
Sampai dengan hari ini, tentangkita.co belum mendapatkan penjelasan terkait dengan besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Apakah bertambah, berkurang, atau tetap sama dengan besaran dana KJP tahap 2 tahun 2022.
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Menambah Bacaan Doa dalam Sujud: Begini Pandangan Ulama Muhammadiyah
Berikut ini besaran dana pendidikan yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
– Siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Bias (SLB) sebesar Rp250 ribu
– Siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMPLB sebesar Rp300 ribu
– Siswa SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420 ribu
– Siswa SMK sebesar Rp450 ribu
– Siswa PKBM Rp300 ribu.
Pemprov DKI mengucurkan dana Rp8,1 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk pelaksanaan KJP tahap 2 tahun 2022.
Menurut catatan P4OP, jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.
Disdik DKI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan dalam penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Jaminan KJP Plus Tepat Sasaran
Dalam penjelasannya di Instagram, P4OP dan Disdik DKI menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus dan KJMU.
BACA JUGA: Yuk Aktivasi Rekening SimPel agar Dana PIP 2023 Kemdikbudristek Rp1 Juta Cair
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan utama dalam menetapkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang dipadankan dengan:
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
- Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP diatas Rp 1 Miliar
- Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (MUSKEL) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial
Penetapan Daftar Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023
Pemprov DKI sudah memulai proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sejak Februari lalu. Kegiatan tersebut berlangsung dalam empat tahap seperti di bawah ini:
Tahap 1: Pemadanan Data.
Proses pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 pada 9—15 Februari 2023.
Tahap 2: Pendataan di Sekolah
Kegiatan berjalan selama 16 Februari hingga 22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan:
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
Tahap 3: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Tahapan ini berjalan selama 23—28 Maret 2023.
Tahap 4: Penetapan Penerima KJP Plus
Pemprov DKI menetapkan daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui surat Keputusan Gubernur. Kegiatan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.
Berikut jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022
- KJP November cair pada tanggal 12 November 2022
- KJP Desember cair pada tanggal 1 Desember 2022
- KJP Januari cair pada tanggal 2 Januari 2023
- KJP Februari cair pada tanggal 1 Februari 2023
- KJP Maret cair pada tanggal 1 Maret 2023
- KJP April cair pada tanggal 3 April 2023
Mengacu dari data di atas, terlihat bahwa penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 berlangsung setiap awal bulan, paling lambat tanggal 3 bulan berjalan.
BACA JUGA: KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair: Ternyata Masih Butuh Ini Toh
Yang berbeda adalah jadwal penyaluran pada November 2022 yang baru berlangsung pada tanggal 12. Pada saat itu, Pemprov DKI juga harus merampungkan dulu daftar penerima KJP tahap 2 tahun 2022.
Kejadian tersebut mirip dengan yang berlangsung sekarang di mana Disdik DKI harus melalukan penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Jadi, besar kemungkinan KJP bulan Mei 2023 akan cair paling lambat tanggal 12 atau besok.
Demikian pembahasan terkait dengan sebab kenapa KJP bulan Mei 2023 belum juga cair seperti disampaikan oleh Disdik DKI dan P4OP.***