TENTANGKITa.CO – KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair masih menjadi tanda-tanya. Belum ada keterangan resmi kapan dana bantuan pendidikan itu masuk ke rekening para siswa penerima manfaat program tersebut.
Biasanya, info terkait dengan KJP bulan Mei 2023 kapan cair akan dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui media sosial mereka.
Dari penelusuran tentangkita.co ke media sosial Disdik DKI dan P4OP, belum ada penjelasan detail tentang KJP bulan Mei 2023 kapan cair.
Yang pasti, menurut akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, Pemprov DKI saat ini masih melakukan analisis terhadap calon penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester. Bulan Mei menjadi penyaluran perdana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dan berakhir pada Oktober 2023.
“Selamat sore, Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” ungkap akun Instagram @disdikdki, Jumat 12 Mei 2023, menjawab pertanyaan warga di kolom komentar.
BACA JUGA: Begini Penjelasan Disdik DKI Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Cair
Setelah proses analisis selesai, Pemprov DKI akan menetapkan daftar para peserta didik yang menjadi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 lewat Keputusan Gubernur.
“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” ungkap pemaparan @disdikdki.
Selain mengesahkan daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2023, Keputusan Gubernur DKI akan menetapkan besaran dana pendidikan untuk para siswa setiap bulannya yang bervariasi untuk setiap jenjang pendidikan.
Tentangkita.co juga belum menerima kabar apakah terjadi perubahan besaran dana pendidikan yang bakal diterima siswa dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Pada periode sebelumnya yakni KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang berlansung mulai November 2022 sampai dengan April 2023 besaran dana pendidikan yang diterima para siswa adalah sebagai berikut:
– Siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Bias (SLB) sebesar Rp250 ribu
– Siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMPLB sebesar Rp300 ribu
– Siswa SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420 ribu
– Siswa SMK sebesar Rp450 ribu
– Siswa PKBM Rp300 ribu.
BACA JUGA: Pendaftaran Kuliah di Al Azhar Mesir Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana APBD senilai Rp1,8 triliun untuk mendanai penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Menurut catatan P4OP, jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.
Disdik DKI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan dalam penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Jaminan KJP Plus Tepat Sasaran
Dalam penjelasannya di Instagram, P4OP dan Disdik DKI menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus dan KJMU.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan utama dalam menetapkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang dipadankan dengan:
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
- Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP diatas Rp 1 Miliar
- Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (MUSKEL) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial
Pemprov DKI sudah memulai proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sejak Februari lalu. Kegiatan tersebut berlangsung dalam empat tahap seperti di bawah ini:
Tahap 1: Pemadanan Data.
Proses pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 pada 9—15 Februari 2023.
Tahap 2: Pendataan di Sekolah
Kegiatan berjalan selama 16 Februari hingga 22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan:
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
Tahap 3: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Tahapan ini berjalan selama 23—28 Maret 2023.
Tahap 4: Penetapan Penerima KJP Plus
Jadwal Pencairan KJP Periode Sebelumnya
Pemprov DKI menetapkan daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui surat Keputusan Gubernur. Kegiatan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.
Berikut jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022
- KJP November cair pada tanggal 12 November 2022
- KJP Desember cair pada tanggal 1 Desember 2022
- KJP Januari cair pada tanggal 2 Januari 2023
- KJP Februari cair pada tanggal 1 Februari 2023
- KJP Maret cair pada tanggal 1 Maret 2023
- KJP April cair pada tanggal 3 April 2023
Mengacu dari data di atas, terlihat bahwa penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 berlangsung setiap awal bulan, paling lambat tanggal 3 bulan berjalan.
BACA JUGA: PPDB DKI 2023 Dibuka: Silakan Lakukan Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di Sidanara
Yang berbeda adalah jadwal penyaluran pada November 2022 yang baru berlangsung pada tanggal 12. Pada saat itu, Pemprov DKI juga harus merampungkan dulu daftar penerima KJP tahap 2 tahun 2022.
Kejadian tersebut mirip dengan yang berlangsung sekarang di mana Disdik DKI harus melalukan penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Jadi, besar kemungkinan KJP bulan Mei 2023 akan cair paling lambat tanggal 12 atau besok.
Jadi, silakan tunggu informasi dari Disdik DKI dan P4OP terkait dengan KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair. Semoga segera ada kabar gembira.***