TENTANGKITa.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan penjelasan kenapa dana bantuan KJP Plus bulan Mei 2023 belum juga cair.
Pertanyaan kenapa dana pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei 2023 belum juga cair memang ramai memenuhi komentar unggahan akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, sejak beberapa hari lalu.
Info terkait dengan kenapa KJP Plus bulan Mei 2023 belum cair wajar menjadi pertanyaan karena biasanya dana bantuan untuk peserta didik di DKI Jakarta yang memenuhi syarat itu sudah cair awal bulan.
Melalui akun Instagram, Disdik DKI mengabarkan bahwa saat ini masih berjalan analisis calon penerima KJP Plus dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.
“Selamat sore, Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” demikian penjelasan @disdikdki, Jumat 12 Mei 2023.
BACA JUGA: Pendaftaran Kuliah di Al Azhar Mesir Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Menunggu Keputusan Gubernur
KJP Plus bulan Mei 2023 merupakan pengucuran perdana dana pendidikan tahap 1 tahun 2023 dari Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, setelah proses analisis rampung, Pemprov DKI akan menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur.
“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” tulis @disdikdki.
Selanjutnya, setelah ada penetapan melalui Keputusan Gubernur, warga bisa mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 di laman Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Selain menetapkan daftar penerima, Keputusan Gubernur DKI itu akan mengatur juga besaran yang akan diterima dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Terkait dengan dana KJP Plus, belum ada keterangan apakah terjadi perubahan besaran bantuan yang bakal diterima para peserta didik penerima manfaat.
KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan, mulai dari bulan Mei dan berakhir pada Oktober 2023.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair: Ini Jawaban Disdik DKI dan P4OP
Selain melalui Disdik DKI, informasi terkait penyaluran KJP Plus biasanya juga dirilis oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), lembaga di bawah Disdik DKI yang antara lain mengurusi dana pendidikan tersebut.
Menurut catatan P4OP, jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.
Disdik DKI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan dalam penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 untuk para siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, siswa SMP/MTs Rp300 ribu, siswa SMA/MA sebesar Rp420 ribu, siswa SMK Rp450 ribu dan siswa PKBM Rp300 ribu.
Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana APBD senilai Rp1,8 triliun untuk mendanai penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
BACA JUGA: PPDB DKI 2023 Dibuka: Silakan Lakukan Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di Sidanara
Penetapan Daftar Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023
Pemprov DKI sudah memulai proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sejak Februari lalu. Kegiatan tersebut berlangsung dalam empat tahap seperti di bawah ini:
Tahap 1: Pemadanan Data.
Proses pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 pada 9—15 Februari 2023.
Tahap 2: Pendataan di Sekolah
Kegiatan berjalan selama 16 Februari hingga 22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan:
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
Tahap 3: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Tahapan ini berjalan selama 23—28 Maret 2023.
Tahap 4: Penetapan Penerima KJP Plus
Pemprov DKI menetapkan daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui surat Keputusan Gubernur. Kegiatan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.
Berikut jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022
- KJP November cair pada tanggal 12 November 2022
- KJP Desember cair pada tanggal 1 Desember 2022
- KJP Januari cair pada tanggal 2 Januari 2023
- KJP Februari cair pada tanggal 1 Februari 2023
- KJP Maret cair pada tanggal 1 Maret 2023
- KJP April cair pada tanggal 3 April 2023
Mengacu dari data di atas, terlihat bahwa penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 berlangsung setiap awal bulan, paling lambat tanggal 3 bulan berjalan.
BACA JUGA: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Ada Lebih dari 2 Ribu Lowongan di 120 Grup BUMN
Yang berbeda adalah jadwal penyaluran pada November 2022 yang baru berlangsung pada tanggal 12. Pada saat itu, Pemprov DKI juga harus merampungkan dulu daftar penerima KJP tahap 2 tahun 2022.
Kejadian tersebut mirip dengan yang berlangsung sekarang di mana Disdik DKI harus melalukan penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Jadi, besar kemungkinan KJP bulan Mei 2023 akan cair paling lambat tanggal 12 atau besok.
Demikian informasi terkait penjelasan Disdik DKI tentang kenapa KJP bulan Mei 2023 belum juga cair. Semoga bermanfaat.***