TENTANGKITa.CO – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mencabut status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bagi siswa yang kedapatan merokok.
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, jika ada siswa penerima bantuan kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Pemprov Jakarta bisa memberikan ke anak lain karena kemampuan Pemda kan terbatas,” ungkap Pj Gubernur DKI seperti dilansir oleh laman beritajakarta.id.
Langkah yang disampaikan oleh Heru Budi Hartono tersebut mendapatkan dukungan dari mantan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan.
Menurut Tigor, instruksi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, agar Disdik DKI mencabut status penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang kini memasuki penyaluran tahap 1 tahun 2023 terhadap siswa yang merokok ini sudah tepat.
BACA JUGA: Jadi Jemaah Haji Tertua ke Tanah Suci di Usia 119 Tahun Ini Rahasia Sehat Mbah Harun
“Fakta mendukung kebijakan pencabutan KJP bagi siswa yang kedapatan merokok,” tegas Azas Tigor pada Selasa 9 Mei 2023 seperti dilansir beritajakarta.id.
Azas Tigor mengaku kerap melihat siswa SD dan SMP yang nongkrong sambil merokok di lingkungan rumahnya yang dekat dengan sekolah.
Menurut Azas Tigor, situasi ini sangat memprihatinkan dan bukti bahwa rokok sangat mudah diakses oleh anak-anak sekolah di Jakarta.
“Sehingga langkah awal yang telah diambil sudah tepat. Sudah dibantu KJP, tapi malah dipakai beli rokok, ini kan tidak benar,” ujarnya.
Dia juga mengimbau, orang tua dan guru memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak salah pergaulan. Awalnya, mencoba merokok, lalu terjerumus narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Anak-anak itu, menurut dia, merupakan bonus demografi yang akan menjadi generasi emas di tahun 2045 mendatang. “Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok,” ujarnya.
BACA JUGA: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Besok, Ini Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan
Ia juga meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meminimalisir jumlah perokok di kalangan anak sekolah.
Perda KTR Jakarta juga akan mengendalikan serta mengatur penjualan dan iklan rokok, sehingga anak-anak tidak dapat melihat, mengakses apalagi membeli rokok serta tidak bisa merokok di sembarang tempat.
“Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta, saya berharap segera disahkan,” kata Azas Tigor.
Penetapan Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023
Saat ini, warga DKI Jakarta masih menunggu informasi terkait dengan penyaluran KJP Plus bulan Mei yang menjadi penyaluran perdana bantuan pendidikan itu pada tahap 1 tahun 2023.
Penyaluran KJP Plus tahap1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan. Dimulai pada Mei sampai dengan Oktober 2023.
Saat ini, penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 masih menunggu Keputusan Gubernur. Kalau beleid tersebut sudah terbit, selanjutnya Bank DKI akan menyalurkan dana bantuan pendidikan tersebut ke rekening para penerima.
BACA JUGA: 4 Info Penting Kenapa KJP Bulan Mei 2023 Belum Juga Cair
Selaint mengatur tentang daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023, Keputusan Gubernur itu juga akan menetapkan besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa yang memenuhi syarat.
Pemprov DKI mendanai penyaluran KJP Plus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Lebih dari dari 800 orang siswa tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan untuk menetapkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.