TENTANGKITA.CO – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 akan segera dibuka, setelah beberapa waktu lalu gelombang 51 ditutup. Siapkan syarat-syarat untuk daftar program ini ya.
Program Kartu Prakerja Gelombang 52 ini bagus lho, karena dirancang untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan para angkatan kerja. Dengan demikian, para angkatan kerja bisa lebih terampil atau mempunyai kemampuan baru sebagai bekal untuk lebih produktif, baik sebagai pekerja maupun wirausaha.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 hanya bisa diakses secara online, lewat laman resmi kartu prakerja di sini. Namun pembukaan pendaftarannya akan diumumkan lewat Instagram @prakerja.go.id.
Kartu Prakerja Gelombang 51 ditutup pada Selasa (25/4), sedangkan hasil hasil seleksi diumumkan pada Jumat (28/4).
Biasanya jarak penutupan hingga pembukaan pendaftaran gelombang berikutnya tidak terlalu lama, atau sekitar 7 sampai 14 hari. Dengan demikian, kemungkinan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 akan dibuka pada 1-9 Mei.
Syarat dan langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang terikat pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 52
- Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
- Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
- Kemudian klik “Lanjut” Isi data diri Anda dengan benar
- Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang tercantum di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat opsi pilihannya Selanjutnya.
- Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
- Lalu, klik “Gunakan Foto”
- Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik “Scan Wajah”
- Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang disarankan oleh sistem
- Tahap berikutnya adalah menjawab alasan mengapa mengikuti Kartu Prakerja
- Isi dari pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
- Lengkapi juga pertanyaan perihal status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
- Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan cara memasukkan nomor enam digit kode OTP yang dikirimkan
- Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar, Klik “Lanjut” jika sudah selesai mengisi
- Berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik “Lanjut”
- Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik “Gabung”
- Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik “Saya Menyetujui” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
- Tahap pendaftaran sudah selesai.