Jumat, 22 November 2024

Kejagung: Tidak Ada Opsi Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina

Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bersuara terkait dengan polemik restorative justice dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17).

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak menawarkan opsi restorative justice dalam kasus penganiayaan tersebut baik kepada korban maupun pelaku.

“Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.

Dalam pandangan Kejaksaan Agung, seperti disampaikan Ketut Sumedana, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan juga Shane Lukas (19) adalah sangat kejam sehingga perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan April 2023 Kapan Cair: Bisa Tanggal 31 Maret Sih, Ini Alasannya

“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas,” kata Kapuspenkum Kejagung itu seperti dilansir pmjnews.com.

Selain kepada tersangka Mario dan Shane, Ketut memastikan Kejaksaan juga tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.

Opsi Diversi untuk Pelaku AG

Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan keterangan yang sebelumnya memberi peluang Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Kalau KLJ 2023 Cair Maret Dapat Rp1,8 Juta, Kalau Cair April terima Rp2,4 Juta

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Statemen Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Maret 2023.

Alasan terkait dengan pemberian diversi yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.

BACA JUGA: Info Terbaru Prediksi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” ungkap Ade.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...