TENTANGKITa.CO – Yuk, yang mau cek daftar calon penerima KJP Plus 2023 tahap 1 bisa cek ke sekolah peserta didik masing-masing.
Pasalnya, sejak pekan pertama Februari 2023, Dinas Pendidikan (Disdik) sudah mengirimkan daftar calon penerima bantuan sosial program Kartu Jakarta Plus atau KJP Plus 2023 tahap 1.
Nantinya, KJP Plus 2023 tahap 1 akan berlangsung selama satu semester, periode Mei sampai dengan Oktober 2023.
Penetapan secara resmi penerima KJP Plus 2023 tahap 1 akan disahkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Selain menetapkan daftar penerima, Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu juga akan mengatur terkait total jumlah peserta dan besaran bantuan pendidikan yang akan diterima para siswa yang memenuhi syarat.
BACA JUGA: Yang Mau Mudik Gratis dari Pemprov DKI Nih, Ada Kuota Hampir 20 Ribu Penumpang Mulai 16 April 2023
Saat ini, Dinas Pendidkan (Disdik) DKI masih melakukan proses penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 1 yang akan berlangsung dalam empat tahapan.
Berikut ini empat tahap yang disiapkan oleh Disdik DKI Jakarta:
– Tahap Pertama, pemadanan data.
Disdik DKI sudah melakukan pemadanan data penerima bantuan calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 selama periode 9—15 Februari 2023.
– Tahap Kedua, pendataan.
Tahapan kedua berjalan selama periode 16 Februari—22 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Disdik DKI akan melakukan tiga kegiatan:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
– Tahap ketiga berupa verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Kegiatan ini berlangsung selama periode 23—28 Maret 2023.
– Tahap keempat, penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023
Penetapan penerima bantuan pendidikan itu akan disahkan melalui Keputusan Gubernur. Tahapan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.
BACA JUGA: KJP Plus Bulan April 2023 Kapan Cair: Prediksi Tanggal Penyaluran Kartu Jakarta Pintar
Sosialisasi Penetapan Penerima KJP Plus 2023
Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KJP Plus dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Disdik DKI akan menggelar sosialisasi.
“Demi mewujudkan pendidikan tuntas berkualitas dan meningkatkan pemahaman program KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 , Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi kepada para Komunitas dan Stakeholders secara daring,” tulis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, lembaga di bawah Disdik DKI Jakarta yang mengurusi soal penyaluran KJP Plus dan KJMU.
Kegiatan sosialisasi tersebut akan menghadirkan narasumber dari pemangku kepentingan program bantuan pendidikan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan narasumber Tim UPT P4OP, PusdatinKesos, DKPKP dan Bank DKI, dihadiri Kemenag Kota/Kabupaten Administrasi, 11 wilayah Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Sekolah Negeri & Swasta dan Para Kepala Sekolah Madrasa Negeri & Swasta diselenggarakan pada 16 Januari – 2 Februari 2023,” tulis Instagram P4OP.
Tujuan dari sosialisasi tersebut agar informasi program KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 bisa secara lengkap sampai ke masyarakat.
“Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan informasi mekanisme KJP PLUS dan KJMU Tahap I tahun 2023 sehingga tersampainya informasi kepada masyarakat. #disdikdki #SosialisasiKJPPlusdanKJMU #KJPPLUS #KJMU,” ungkap P4OP dalam keterangann gambar yang diunggah pada Selasa 14 Maret 2023.
Syarat Penerima KJP Plus
Berikut ini syarat penerima KJP Plus tahap I tahun 2023:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Memang belum ditetapkan berapa besaran yang bakal diterima dan jumlah penerima bantuan pendidikan itu. Namun kita bisa mengacu pada penyaluran yang sudah berlangsung yakni pada tahap 2 tahun 2022.
BACA JUGA: Info Terbaru Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Masuk Tahap Sosialisasi
Dari data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, peserta didik yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 adalah 803.121 siswa yang berasal dari sekolah swasta dan negeri mulai tingkat SD, SMP, SMK sederajat, dan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Mengajar.
Berikut ini besaran dana KJP Plus yang diterima siswa pada periode itu:
- SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan. 6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Demikian info terbaru tentang proses penetapan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.