Jumat, 22 November 2024

Tentang Kapan KJP Plus November 2021 & BSU Tahap 5 Kemnaker Cair?

Hot News

TENTNGKITA, JAKARTA – Kapan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November dan BSU tahap 5 dari Kemnaker cair ramai ditanyakan di media sosial.

KJP atau Kartu Jakarta Pintar Plus sudah masuk tahap 2 tahun 2021 yang pencairan perdananya pada November. Lalu, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditargekan juga selesai bulan ini.

Berikut ini info terbaru tentang KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 dan BSU tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KJP PLUS NOVEMBER

Pertanyaan tentang kapan KJP Plus danKJMU November yang menjadi pencairan perdana pada tahap 2 tahun 2021 sering disampaikan warga DKI lewat media sosial.

Nah, berikut ini jawaban dari Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, upt.p4op, pada Selasa 9 November 2021:

Selamat pagi. Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.

Demikian penjelasan dari akun Instagram P4OP menjawab pertanyaan tentang kapan KJP Plus dan KJMU November tahap 2 tahun 2021 akan cair ke rekening penerima di Bank DKI.

Menurut perkiraan berandakita, jaringan berita TentangKita, dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November baru akan cair ke rekening Bank DKI para penerima pada pekan depan.

Pasalnya, sampai dengan hari ke-10 November, Pemprov DKI belum melansir daftar penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021.

Penetapan daftar penerima KJMU dan KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 akan diputuskan melalui surat yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Apalagi, kalau kita berkaca pada penyaluran bantuan untuk para siswa di DKI Jakarta pada periode sebelumnya yakni tahap 1 tahun 2021 yang berlangsung Mei sampai Oktober 2021.

Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus pada periode sebelumnya selama 2021:

  • Januari: 5 Januari
  • (2) Februari: 5 Februari
  • (3) Maret: 5 Maret
  • (4) April: 5 April
  • (5) Mei: 11 Mei
  • (6) Juni: 11 Juni
  • (7) Juli: 16 Juni
  • (8) Agustus: 13 Agustus.
  • (9) September: 14 September
  • (10) Oktober: 14 Oktober

CARA CEK PENERIMA KJP & KJMU

Sambil menunggu informasi tentang kapan KJP Plus November 2021 diumumkan dan cair ke rekening para penerima, silakan pelajari cara cek penerima bantuan tersebut:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Jika nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. KPJ Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2021.

Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tepat sasaran. Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini mengganti usulan sekolah yang sebelumnya digunakan untuk pencairan KJP.

Pasalnya, berdasarkan evaluasi, sekolah dinilai tidak memiliki kompetensi menentukan kesejahteraan penduduk.

Berikut ini empat tahapan dalam menentukan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021:

  • 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
  • 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diperkirakan meningkat akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun dan pasti berdampak pada ekonomi rakyat.

Berikut ini data penerima KJP Plus pada periode 2020 dan 2021:

  1. Tahap 1 tahun 2020 sebanyak 870.565 siswa
  2. Tahap 2 tahun 2020 sebanyak 849.291 siswa.
  3. Tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa.

BSU TAHAP 5

Rekening para pekerja dan buruh di Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN kini menunggu Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 Kemnaker cair.

Tentu, para kerja dan buruh yang berhak mendapatkan BSU tahap 5 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah yang sesuai kriteria. Kalau tidak lolos, jangan harap , bantuan langsung tunai (BLT) itu akan cair ke rekening Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BTN.

Namun, sampai 9 November, masih banyak pekerja dan buruh yang mempertanyakan kapan BSU tahap 5 Kemnaker akan cair ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN mereka.

Pasalnya, Kemnaker semula menjadwalkan pencairan BSU tahap 5 akan tungas pada Oktober 2021. Namun kemudian dimundurkan menjadi November 2021.

Lantas apa penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5, kadang disebut bantuan langsung tunai (BLT) Kemnaker, tak juga mengucur ke rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN para calon penerima?

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Ketika ditanyakan kepada akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @KemnakerRI, tentang pencairan BSU tahap 5 atau BLT Kemnaker, selalu dijawab seragam.

Minaker harap untuk sabar menunggu kabar baiknya ya Rekan karena banyaknya peserta yang telah ditetapkan penerima BSU juga menunggu untuk disalurkan ke rekening masing-masing.”

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
  • Sektor Usaha
  1. Validasi administrasidan pembayaran BSU
  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.
  • Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
  1. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bank Himbara: Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

4. Penerima bantuan subsidi upah (BSU)

BERITA INI SUDAH TAYANG DI www.berandakita.com dengan TAUTAN ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...