TENTANGKITA.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih terus memproses penentapan data penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023. Silakan cek nanti di laman kjp.jakarta.go.id.
Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 1 akan berlangsung selama enam bulan. Periode penyaluran berjalan mulai Mei sampai dengan Oktober tahun ini.
Penetapan daftar penerima bantuan pendidikan KJP Plus 2023 tahap 1 akan disahkan lewat Surat Keputusan Gubernur DKI. SK Gubernur itu juga menetapkan besaran bantuan pendidikan yang akan diterima oleh siswa untuk masing-masing tingkat pendidikan.
Sebelumnya, pada penyaluran KJP Plus 2022 tahap 2 yang akan berakhir April 2023, jumlah penerima bantuan adalah 803.121 siswa.
Peserta didik itu berasal dari sekolah negeri dan swasta, mulai dari SD, SMP, sampai dengan SMA sederajat.
BACA JUGA: KJP Plus April 2023 Kapan Cair: Seperti Lalu-lalu Deh Sepertinya, Tanggal 1 atau 2
KJP Plus tahap 2 tahun 2022 juga menyasar peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar.
Jumlah 800 ribu peserta didik yang menerima KJP Plus tersebar dengan komposisi sebagai berikut:
– Jenjang SD dan Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 367.280 siswa
– Jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah sebanyak 222.120 siswa
– Jenjang SMA dan Madrasah Aliyah sebanyak 79.636 siswa
– Jenjang SMK sebanyak 131.529 siswa
– Jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 2.556 siswa.
BACA JUGA: 4 Buah Yang Bisa Menambah Darah, Bagus Untuk yang Anemia: Nomor 3 Mirip Nama Artis
Besaran dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik setiap tingkatan pendidikan juga bervariasi yakni sebagai berikut:
– Siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu
– Siswa SMP/MTs Rp300 ribu
– Siswa SMA/MA Rp420 ribu
– Siswa SMK Rp450 ribu
– SIswa PKBM sebesar Rp300 ribu
BACA JUGA: Simak Tips Lolos Seleksi dan Prediksi Kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka
Khusus untuk mendanai KJP Plus Maret 2023, Pemprov DKI menyediakan bujet Rp304,7 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
4 Tahap Penetapan Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1
Pemprov DKI melalui Disdik DKI Jakarta melakukan proses penetapan penerima KJP Plus periode ini melalui 4 tahap.
- Tahap Pemadanan Data. Disdik DKI melakukan pemadanan data penerima bantuan pendidikan itu selama periode 9—15 Februari 2023.
- Tahap Pendataan. Tahapan kedua ini berjalan selama periode 16 Februari—22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan yaitu:
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
- Tahap Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI. Tahapan ini berlangsung selama periode 23—28 Maret 2023.
- Tahap Penetapan Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023: Penetapan penerima bantuan pendidikan itu akan disahkan melalui Keputusan Gubernur. Tahapan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.
CARA CEK PENERIMA
Setelah ada surat Keputusan Gubernur itu, Anda bisa cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dengan cara sebagai berikut:
– Datang ke laman kjp.jakarta.go.id
– Lihat kolom PENCARIAN di bagian bawah
– Klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP, nanti akan keluar pilihan STATUS PENERIMA
– Silakan isi kolom NIK, PILIH TAHUN, PILIH TAHAP
– Klik CEK
Bagaimana, tidak sulitkan untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus periode tahun ini?
Nah, kalau sekarang Anda ini tahu daftar calon penerima bantuan pendidikan itu, silakan kunjungi sekolah tempat siswa menuntut ilmu.
BACA JUGA: Info Terbaru KLJ 2023 Tahap 1 Kapan Cair: Bisa Duluan KJP April 2023 Nih
Dinas Pendidikan DKI sejak awal Februari lalu sudah mengirimkan ke sekolah daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
“Selamat siang. P4OP Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ke sekolah-sekolah, silakan menghubungi pihak sekolah ya Bu untuk mengecek apakah anak Ibu masuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak,” tulis akun Instagram @upt.p4op.
Terus, kalau ternyata ada peserta didik yang dianggap pantas menerima bantuan pendidikan itu tetapi tidak masuk dalam daftar calon penerima bagaimana?
Menjawab pertanyaan itu, P4OP menjelaskan bahwa bisa menghubungi Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) Kelurahan.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 50 Buka Pendaftaran, Simak Jadwalnya di Sini
“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” tulis P4OP dalam keterangannya.
Syarat utama dari siswa untuk terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (DTKS) DKI.
Demikian informasi terkait dengan cara cek daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 1 dan tahapan pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Silakan mencoba.***